This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 01 Desember 2023
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 01/12/2023
Ready Stok Selimut Lady Rose 160 X 200
Update Kondisi Siswi SMA Kelas X Melahirkan di Kelas, Kondisi Kritis Hingga Dirujuk ke RSUD Sampang
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kondisi siswi SMA yang melahirkan di kelas sekolah di Sampang, Madura saat ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Kamis (30/11/2023) dikabarkan dalam kondisi kritis.
Siswi kelas X SMA itu bahkan harus dirujuk, dilarikan ke rumah sakit RSUD Sampang.
Wakasek Humas di lembaga sekolah SMA Negeri bersangkutan, Hamid , mengatakan ia mendapat kabar dari Puskesmas terkait kondisi siswinya yang melahirkan berikut bayinya.
Hamid mengatakan siswanya itu saat ini dalam keadaan kritis, karena ari-ari bayi tidak keluar.
"Bayinya perempuan, namun untuk siswinya dirujuk ke RSUD Sampang, karena kondisinya mengkhawatirkan, keluarganya juga sudah tanda tangan," kata Hamid.
Seperti diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Sampang, Madura dihebohkan adanya siswa perempuan kelas X di salah satu SMA Negeri melahirkan di dalam kelas.
Siswa tersebut melahirkan di tengah ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) sehingga menggegerkan para guru dan siswa di lingkungan sekolah, Kamis (30/11/2023) siang.
Pasca kejadian, siswi dan bayinya dievakusi ke Puskesmas terdekat menggunakan mobil ambulan.
Mobil ambulace membawa siswa itu ke Puskesmas Kamoning.
Hamid mengaku merasa kaget atas insiden itu. Sebab sebelumnya pihak guru tidak mengetahui kalau ada siswa yang hamil.
"Yang bersangkutan kelas X dan dia baru masuk ke SMAN 1 Sampang, pada bulan Juli 2023 lalu," terangnya.
Ayah Tiri Cabuli Anak sejak Umur 9 sampai 13 Tahun di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo
PROBOLINGGO - Pria berinisial NS (34) asal sebuah desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, tega mencabuli anak tirinnya, Z, hingga 20 kali.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya selama 2019-2023.
Atau sejak Z berusia 9 tahun hingga menginjak 13 tahun.
"Tersangka mengaku sebanyak 20 kali mencabuli anak tirinya," katanya, Kamis (30/11/2023).
Wadi mengungkapkan, tersangka kerap melancarkan aksinya pada saat korban masih terjaga di penghujung malam dan kondisi rumah sepi.
Tersangka nyelonong masuk ke kamar korban.
KUNJUNGI JUGA :
- Panci listrik serbaguna Elektrik Cooker Multifungsi Panci Kukus Elektrik
- Free Dus Packaging Pet Opeadia 17 Inch Big Tas Kucing Astrounot Travel Bag Nyaman dan Cat
Begitu masuk kamar tersangka berlagak perhatian. Padahal itu merupakan siasat busuknya sebelum mencabuli korban.
"Tersangka memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Kemudian meminta korban tidur. Di situlah tersangka langsung melakukan pencabulan," ungkapnya.
Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.
Karena diancam korban tidak berani melapor kepada keluarganya.
"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS. Akhirnya korban menceritakan nestapa yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar curhata itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," paparnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (29/11/2023).
"Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
KUNJUNGI JUGA :
- Sarung Instan Anak Laki Laki Karakter Font Sholat Untuk Usia 2 Sampai 7
Tahun Rp. 31.540
- Jilbab Bella Square Segi Empat / Jiba Bella Square Terbaru Warna Terlengkap Rp. 5.777
- Parfum Thailand Spray 70ml Unisex (kemasan ekonomis) Travel Size Rp 8.000
- Temukan Spoiler Calya Sigra Model Luxury TRD dan Luxury GR seharga Rp. 325.000
- Sarung Jok Mobil Avanza, Xenia, Calya, Sigra, Full Set 3 Baris Rush Terios Mobilio dll Rp. 210.000
- Alat Penyiram Air Otomatis, Alat Penyiram Rumput berputar 360 Derajat Rp. 69.000















































