This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 09 Oktober 2024
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 9/10/2024
Mahasiswi Telemarketer Judi "Online" di Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mia Audina (24) karena terbukti menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online (daring) dengan hukuman satu tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024), seperti dilansir Antara. Hakim menyebutkan terdakwa Mia Audina adalah seorang mahasiswi yang tercatat sebagai warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, Kota Medan.
Mia Audina dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. "Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar dia. Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Baik terdakwa Mia Audina maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Kejari Medan Nurhendayani Nasution, diberikan waktu untuk mengambil sikap mengenai apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. "Putusan sudah dibacakan. Kami (majelis hakim, red.) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis ini," ucap As'ad Rahim Lubis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama tiga tahun. "Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegasnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer. "Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas JPU Nurhendayani.
Kenapa Kopi Hitam Lebih Sehat? Berikut 10 Alasannya...
Selasa, 08 Oktober 2024
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 8/10/2024
Ready Stok Bedcover Fata 120 X 200
MAU IKUT GABUNG GROUP.... SILAHKAN KLIK GAMBAR DI BAWAH INI !!
ikuti juga Info Produk kami di Line / Facebook / Telegram / Instagram / Twitter
KONTAK KAMI UNTUK PENDAFTARAN RESELLER
KAMI HANYA DI MALANG, TIDAK MEMILIKI CABANG DIMANAPUNKECUALI PERWAKILAN AGEN AGEN, RESELLER, DROPSHIP DISETIAP DAERAH.
@ Pengiriman via JNE, JNT, WAHANA, POS INDONESIA, SAKURA, DAKOTA, DOT CARGO, KGP (Kerta Gaya Pusaka). dll.
Mencuri untuk Makan, Pria di Sanggau Dibebaskan dengan "Restorative Justice", Kini Ditawari Pekerjaan
7,6 Juta Anak Indonesia Alami Kekerasan Sepanjang 2023
Prevalensi kekerasan terhadap anak sepanjang 2023 lebih tinggi dibandingkan pada 2021. Temuan tersebut mengemuka dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, sekitar 50,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidupnya.
"Dalam satu tahun terakhir, terdapat 7,6 juta anak mengalami kekerasan," kata Nahar di Jakarta, Senin (8/10/2024), sebagaimana dilansir Antara. Jenis kekerasan yang disurvei dalam SNPHAR 2024 adalah kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
"Kekerasan emosional tercatat menjadi jenis kekerasan paling tinggi yang terjadi pada anak," katanya. Survei SNPHAR 2024 dilakukan di lima wilayah yakni Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Bali.
Respondennya meliputi anak laki-laki dan anak perempuan usia 13 - 17 tahun, serta laki-laki dan perempuan usia 18 - 24 tahun Prevalensi kekerasan fisik pada anak laki-laki usia 13-17 tahun sepanjang hidup berkisar 13,91 persen pada data SNPHAR 2021, naik menjadi 21,22 persen pada 2024. Sedangkan kekerasan fisik yang dialami anak perempuan sepanjang hidup pada 2021 sebesar 10,49 persen, naik menjadi 15,56 persen pada 2024.
Prevalensi kekerasan seksual pada anak laki-laki usia 13-17 tahun sepanjang hidup 3,65 persen pada 2021, naik menjadi 8,34 persen pada 2024. Sementara prevalensi kekerasan seksual pada anak perempuan dengan usia yang sama sepanjang hidup pada 2021 berkisar 8,43 persen, naik tipis menjadi 8,82 persen pada 2024. Kekerasan emosional pada anak laki-laki tercatat 32,06 persen pada SNPHAR periode 2021, dan naik menjadi 43,17 persen pada 2024. Sedangkan pada anak perempuan, tercatat ada 42,61 persen yang mengalami kekerasan emosional pada periode 2021, naik menjadi 47,82 persen di 2024.




















