Musim kemarau pada tahun 2026 makin kering. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hari tanpa hujan makin panjang. Seturut hasil monitoring Hari Tanpa Hujan (HTH) Dasarian III Juli 2026 pada awal Agustus 2026, sebanyak 1.657 titik pengamatan HTH sangat panjang selama 31-60 hari, sedangkan 306 titik pengamatan lainnya mengalami HTH ekstrem panjang lebih dari 60 hari. Wilayah dengan HTH sangat panjang hingga ekstrem tersebut terutama tersebar di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera bagian selatan, Kalimantan bagian selatan, Maluku Utara, dan sebagian Sulawesi. Selaras dengan itu, BMKG memprediksi risiko kebakaran hutan dan lahan diprediksi mencapai puncaknya pada Agustus hingga September 2026. Risiko tinggi Karhutla meluas terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Berdasarkan data pemantauan terbaru dari Satelit NOAA-20 hingga Kamis (20/8/2026), sebaran titik panas atau hotspot karhutla di wilayah Kalimantan telah mencapai 1.487 titik. Jumlah itu tersebar dengan konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Tengah sebanyak 767 titik, disusul Kalimantan Barat 560 titik. Lalu, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 74 titik, dan Kalimantan Utara sebanyak 3 titik. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kejadian bencana baru pada periode pelaporan Kamis (20/8/2026) hingga Jumat (21/8/2026) yang seluruhnya merupakan bencana karhutla.
Praktik bakar lahan Di tengah kondisi itu, sebagian masyarakat tetap membuka lahan dengan pembakaran, yang justru meningkatkan risiko kebakaran hutan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan, setidaknya, ada sembilan kasus pidana pembakaran hutan yang telah ditemukan dan ditindak aparat penegak hukum. "Operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka. Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” ujarnya saat dipanggil Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026) pekan ini. Kemudian, masih ada dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat, dan satu kasus lagi dalam proses P-19 di Sumatera Utara.
Sementara itu, 13 PBPH dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; dan 14 PBPH dikenakan sanksi administratif. Mengulas ke belakang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi pada gubernur, bupati, wali kota, sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan. Terlebih, berdasarkan pemantauan kondisi iklim, El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi ini memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.
"Kami tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," kata Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dikutip Jumat (21/8/2026).
Pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Daniel Murdiyarso, mengatakan, pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara dibakar masih dipilih karena merupakan metode yang paling mudah dan murah. Mereka sejatinya juga memahami bahwa praktik tersebut lebih berisiko dilakukan saat musim kemarau, karena kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih mudah meluas. Namun, aksi pembakaran tetap dilakukan. "Dalam praktik pembukaan atau pembersihan lahan, membakar adalah cara yang paling mudah dan murah. Mereka juga tahu di musim kemarau hal itu dilakukan," kata Daniel kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026). Ia pun tidak memungkiri, manusia menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran terjadi.
Artinya, cuaca bukanlah satu-satunya penyebab langsung kebakaran. Faktor pemicunya tetap berasal dari aktivitas manusia, termasuk penggunaan api dalam pembukaan lahan.
Oleh karena itu, seluruh pihak perlu lebih berhati-hati, terutama ketika memasuki musim kemarau yang panjang dan intens.
Dalam kondisi itu, kebakaran yang dipicu aktivitas manusia berpotensi lebih cepat meluas dan sulit dikendalikan. "Semua pihak harus hati-hati, karena manusia dan korek apinyalah penyebabnya," tegas Daniel. Surat imbauan saja tidak mempan Menurut Daniel, surat edaran yang berisi perintah maupun imbauan kepada gubernur hingga wali kota untuk pembakaran lahan saja tidak cukup. Ia menekankan, kebijakan tersebut harus disertai dengan arahan teknis yang jelas, pemantauan serius di lapangan, serta patroli rutin untuk mencegah pembakaran sejak awal. Selain itu, perlu perangkat hukum yang tegas dengan sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar. Sebagai jalan keluar, pemerhati lingkungan ini mengusulkan pemerintah memberdayakan masyarakat yang terdampak langsung untuk pencegahan.
"Kalau ada dana, sebaiknya dipakai untuk memberdayakan masyarakat mengantisipasi dengan pelatihan pemadaman, controlled burning dan sebagainya daripada memodifikasi cuaca yang tidak waktunya, membiayai water bombing dan proyek-proyek yang berlalu-kali terbukti tidak efektif," tutur Daniel. Pemberdayaan ini diperlukan mengingat jumlah polisi hutan di Indonesia sangat minim, jauh lebih sedikit ketimbang luas lahan hutan. Menhut Raja Juli pernah mengungkapkan, jumlahnya saat ini hanya mencapai 4.800 orang dari luas 125 juta hektar kawasan hutan. Artinya, satu orang polhut rata-rata harus menjaga lebih dari 26.000 hektar hutan. Angka ini jauh dari standar ideal pengawasan kawasan konservasi.
Oleh karenanya, memberdayakan masyarakat untuk membantu mencegah dan menangani kebakaran hutan dapat menjadi opsi terbaik. "Kalau masyarakat dan pelaku bisnis perkebunan merasakan karhutla sebagai kerugian, mereka tidak akan membakar hutan dan lahan. Kalau pelaku konservasi dan pelaku bisnis mampu mengatasi karhutla yang kecil, karhutla yang besar tidak akan pernah terjadi," tegasnya. Lebih lanjut ia meminta pemerintah membentuk penanganan jangka menengah dan panjang. Daniel berpendapat, potensi kebakaran hutan dan lahan seharusnya ditangani saat belum terjadi. Caranya adalah lewat pencegahan, antisepsis, dan pelatihan. "Pelatihan dan pengembangan kapasitas di daerah-daerah yang jadi langganan karhutla juga harus dilakukan," tuturnya. Sayangnya kata dia, praktik semacam ini seolah tidak populer karena keterbatasan anggaran. "Padahal hal ini merupakan kelalaian yang menimbulkan biaya pemadaman dan dampak yg ditimbulkan lebih mahal," ucap Daniel.
Cegah risiko kesehatan Senada, Ahli Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, pencegahan struktural dalam jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memitigasi risiko ini diperlukan untuk mencegah riisko kesehatan yang membayangi. Setidaknya ada dua risiko yang membayangi masyarakat sekitar, yakni risiko akut dan risiko sub-akut. Risiko akut biasanya terjadi karena paparan kabut asap dalam hitungan jam hingga satu pekan. Sementara risiko sub-akut sampai kronis terjadi karena paparan kabut asap dalam hitungan bulan hingga tahunan. Ia lalu menjelaskan, risiko akut meliputi infeksi saluran pernapasan akut. Hal ini kata dia, terbukti dengan adanya lonjakan ISPA hingga 5 persen di Pontianak. Penyakit lainnya adalah eksaserbasi asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Sebab, partikel halus dari hutan dan lahan yang terbakar memicu inflamasi jalan napas dan meningkatkan serangan asma dan sesak pada penderita PPOK.
Risiko kesehatan lainnya meliputi iritasi mata, tenggorokan, dan kulit. Ia mengaku pernah mengalami langsung risiko tersebut ketika kebakaran hutan melanda hutan-hutan Australia secara berurutan selama sekitar satu tahun.
Dampak berikutnya adalah sakit kepala, mual, dan kelelahan. Risiko ini dapat terjadi ketika menghirup atau terpapar karbon monoksida dalam konsentrasi tinggi.
"Kalau dekat titik api, menimbulkan itu. Kemudian juga tentu kalau jarak pandang berkurang ada risiko kecelakaan lalu lintas, karena jarak pandang rendah, dekat, ini yang sering diabaikan. Dan ini berkontribusi juga pada kecelakaan," bebernya. Untuk kebakaran hutan di Kalimantan, penyakit pernapasan yang diderita masyarakat berpotensi mencapai risiko sub-akut hingga kronis. Pasalnya, peristiwa karhutla ini merupakan peristiwa tahunan—alias peristiwa berulang. Penyakit pernapasan sub-akut hingga kronis ini meliputi penurunan fungsi paru jangka panjang.
Penurunan kata Dicky, lebih mudah terkena anak-anak karena kondisi paru masih berkembang, dan masyarakat rentan.
Risiko lainnya adalah peningkatan penyakit kardiovaskular, mengingat partikel PM 2.5 dapat masuk ke dalam aliran darah yang memicu inflamasi sistemik, aritmia, dan infark jantung. Risiko selanjutnya ialah potensi kanker paru pada paparan kronis berulang atau tahunan. "Karena ini ada efek kumulatif, dan ini yang tentu harus menjadi catatan serius," tegas Dicky.
Oleh karenanya, Dicky mengimbau agar pemerintah daerah membentuk sistem peringatan dini berbasis indeks kualitas udara secara real-time yang mudah diakses publik. Sistem ini perlu dilengkapi fitur ambang batas kualitas udara yang berbeda untuk populasi umum dan kelompok rentan. "Jangan disatukan sama untuk semua, karena untuk kelompok rentan akan berbeda," ujar Dicky.
Lalu, membentuk posko kesehatan dan distribusi masker N95 secara gratis. Lalu, menutup sekolah atau meminta masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan saat indeks kualitas udara mencapai kategori tidak sehat. Selain itu, pemda perlu memperkuat kapasitas dari layanan fasilitas kesehatan, dengan menyediakan oksigen dan obat bronkodilator di Puskesmas. Adapun untuk jangan menengah panjang, selain meningkatkan sistem surveilans epidemiologis sistematis terbuka untuk data ISPA, kunjungan rumah sakit, hingga kematian, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada pembakar lahan.
Pasalnya, porsi signifikan titik api berada di lahan konsesi perkebunan, yang menunjukkan fenomena terjadi bukan hanya pembakaran skala kecil oleh petani. "Ini krusial, karena data riset memperlihatkan porsi signifikan titik api ada di lahan konsesi perkebunan, bukan hanya pembakaran skala kecil oleh petani. Kalau nggak ada penindakan, ya ini akan berulang. Dan ini akan tidak menyelesaikan masalah dan merugikan masyarakat," jelas Dicky. Selain itu, perlu merestorasi lahan gambut. Sebab, kebakaran lahan gambut menghasilkan asap jauh lebih tebal dan lebih lama lantaran sulit dipadamkan. Titik api biasanya berada di bawah permukaan, yang bisa kembali membesar meski bagian atasnya sudah dipadamkan. "Selain tentu perlu ada koordinasi lintas batas, mengingat dampaknya mencapai negara tetangga juga. Ini yang penting harus ada penguatan kerjasama regional," tandas Dicky.
SUMBER : https://nasional.kompas.com/read/2026/08/21/20550671/karhutla-datang-kemarau-bakar-lahan-hingga-soal-paru-paru-warga?page=3
Baca Juga :