Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia setelah seorang pilot dari negaranya ditangkap terkait dugaan penyelundupan narkoba. Di saat yang sama, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga tengah mengupayakan akses konsuler bagi pilot tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah otoritas Indonesia mengumumkan penangkapan pilot berusia 39 tahun yang diduga membawa sekitar 25 kilogram ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (31/7/2026), Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan warga negara Malaysia tersebut. "Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Malaysia, seperti dikutip BERNAMA.
Kedutaan menegaskan tetap menjalin komunikasi dengan pihak berwenang Indonesia sambil mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.
Pilot diduga selundupkan 25 kilogram ekstasi
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengumumkan penangkapan pilot berinisial MSBO, 39 tahun, setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper yang dibawanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 paket besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram, serta satu paket berisi sabu seberat sekitar 4 gram bruto yang disembunyikan di dalam koper. Polisi menyebut nilai barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Menurut Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, MSBO mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang juga mengatakan hasil tes menunjukkan MSBO positif menggunakan narkotika. Sebelum ditangkap, MSBO diketahui menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta yang membawa sedikitnya 170 penumpang.
Diduga bagian dari jaringan internasional Penyidik menyatakan, hasil penyelidikan sementara mengindikasikan tersangka kemungkinan pernah beberapa kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi anggota jaringan lainnya, termasuk pihak yang diduga menerima narkotika di Indonesia.
Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyidikan dan MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, peredaran, dan upaya peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar: