Selasa, 25 Agustus 2026

Hutan Kampar Riau Dibakar untuk Tanam Sawit, 3 Orang Jadi Tersangka

 


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan dugaan perambahan hutan yang berkaitan dengan aktivitas sawit di beberapa daerah. Hal tersebut ditemukan setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar melanda berbagai titik di Kalimantan dan Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. Kemenhut mengumumkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembukaan hutan dengan cara dibakar untuk ditanami kelapa sawit di Kabupaten Kampar, Riau. Temuan itu berada di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Penyidikan kasus karhutla di kawasan itu juga mengungkap dugaan jual-beli lahan dalam kawasan hutan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penyidik mengembangkan perkara karhutla untuk mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan lain.

"Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain. Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual-beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (24/8/2026). "Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi. Semua kami kembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses," tambahnya. Selain perkara di Riau, Kemenhut menangani sejumlah kasus lain yang ditemukan dari penelusuran karhutla dan dugaan perambahan kawasan hutan.

PT MAP Jadi Tersangka di Mempawah Di Mempawah, Kalimantan Barat, penyidikan bermula dari laporan hotspot. Petugas kemudian menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung dilakukan sebelum penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026. Kasus berikutnya berada di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB. Dalam penanganan dugaan perambahan, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Korporasi Jadi Tersangka di Tapanuli Selatan Kemenhut juga memproses perkara kebakaran di areal PBPH PT TN, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran melanda sekitar 16,98 hektare. Dalam perkara ini, korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga proses penanganannya berlanjut ke tahap berikutnya dalam peradilan pidana.

SPREI LADY ROSE 120 DC GIRL



SUMBERhttps://regional.kompas.com/read/2026/08/25/064700778/hutan-kampar-riau-dibakar-untuk-tanam-sawit-3-orang-jadi-tersangka


BEDCOVER BONITA 180 RUMBAI FOLIX

0 comments:

Posting Komentar