Kisah Teuku Markam, Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Berakhir Hidup Dipenjara

 


Teuku Markam adalah salah satu sosok yang menyumbangkan emas dalam jumlah besar di puncak Monumen Nasional (Monas). Monas yang berlokasi di Jakarta Pusat dibangun pada tahun 1961 dan menjadi ikon Kota Jakarta serta Indonesia. Dikutip dari Kompas.com (2/2/2020), pembangunan Monas sempat terbengkalai pada 1966-1972 karena peralihan kekuasaan pemerintahan pada saat itu. Tercatat total biaya pembangunan tugu Monas Rp 358.328.107,57. Anggaran yang cukup besar untuk proyek Monas memaksa Soekarno mencari para dermawan dari penjuru Tanah Air. Pada puncak bangunan yang menjulang setinggi 132 meter, terdapat bentuk nyala obor ikonik yang terbuat dari perunggu seberat 14,5 ton dan dilapisi emas murni seberat 35 kilogram Seorang pengusaha asal Aceh, Teuku Markam rela menyumbang hingga 28 kilogram emas saat awal pembangunan Monas.

Namun, hidup Teuku Markam berujung tragis ketika kekuasaan beralih ke Orde Baru dari Orde lama. Dia dijebloskan ke penjara serta perusahaannya diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan menjadi cikal bakal BUMN. Lantas, bagaimana kisah Teuku Markam tersebut?

Kisah Teuku Markam penyumbang 28 kg emas Monas Teuku Markam adalah pengusaha kelahiran tahun 1925 di Seuneudon dan Alue Capli, Panton Labu, Aceh Utara. Saat itu, pria yang merupakan keturunan Uleebalang, Aceh tersebut dinamai Teuku Marhaban. Dilansir dari Kompas.com (11/8/2025), Teuku Markam sendiri sudah lama dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan Soekarno. Dia pernah berdinas di militer sebelum kemudian banting setir menjadi saudagar karena merasa tak cocok. Teuku Markam kemudian beralih menjadi pengusaha dan meniti karier di awal kelahiran Republik Indonesia. Dia mendirikan perusahaan perdagangan bernama PT Markam.

Dia pun menjadi pengusaha kaya raya dan kemudian banyak terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dan Jawa.

Kedekatannya dengan Presiden Soekarno membuatnya sering terlibat dalam proyek-proyek strategis negara. Salah satunya adalah menyumbangkan 28 kilogram emas murni dari total 35 kilogram yang dibutuhkan untuk melapisi puncak Monas. Selain sumbangan Markam, dana pembangunan Monas juga dihimpun dari “sumbangan wajib” pengusaha bioskop di seluruh Indonesia. Misalnya, bioskop di Parepare, Sulawesi Selatan menyumbang Rp 7.700,60, sedangkan bioskop di Watampone, Sulawesi Selatan menyumbang Rp 1.364,20, dan kemudian bioskop di Banjarmasin, Kalimantan Selatan Rp 884.528,85.

Dipenjara dan perusahaan diambil alih negara Lebih jauh, nasib Teuku Markam pun berubah drastis pada 1966 ketika rezim Orde Baru mengambil alih kekuasaan.

Dikutip dari Kompas.com (18/11/2023), Teuku Markam dituduh terlibat aktif dalam pemberontakan PKI serta dianggap Soekarnois garis keras. Teuku Markam diciduk hingga dipenjara tanpa proses pengadilan oleh rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Dia awalnya dimasukkan ke tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, kemudian berpindah ke penjara Salemba. Setelah itu, Teukur Markam dipindah lagi ke tahanan Cipinang, lalu terakhir dipenjara ke tahanan Nirbaya.

Nirbaya merupakan tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur. Selain dipenjara, sebagian besar aset PT Markam yang dimiliki oleh Teuku Markam diambil alih pemerintah. Perusahaan itu kemudian menjadi cikal bakal PT Berdikari (Persero), salah satu BUMN yang masih eksis hingga kini. Tahun 1972, ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Soebroto selama lebih kurang dua tahun. Soeharto, Ketua Presidium Kabinet Ampera I, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah, dan lain-lain.

Aset-aset itu kemudian dikelola PT Berdikari yang didirikan Suhardiman, Bustanil Arifin, dan Amran Zamzami atas nama pemerintahan RI.

Pada 1974, Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam, PT Aslam, atau PT Sinar Pagi yang diambil alih pemerintahan RI tahun 1966. Harta kekayaan tersebut berstatus pinjaman yang nilainya Rp 411.314.924 sebagai modal negara di PT PP Berdikari. Semua properti dan harta Teuku Markam diambil alih pemerintah. Alhasil, hidup sanak keluarga dari saudagar kaya ini sempat terlunta-lunta. Teuku Markam dibebaskan pada 1974. Kemudian ia meninggal pada tahun 1985 akibat komplikasi penyakit di Jakarta.



SUMBERhttps://www.kompas.com/tren/read/2026/02/13/110000665/kisah-teuku-markam-penyumbang-28-kg-emas-monas-berakhir-hidup-dipenjara?page=3

Kisah Teuku Markam, Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Berakhir Hidup Dipenjara Kisah Teuku Markam, Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Berakhir Hidup Dipenjara Reviewed by wongpasar grosir on 08.48 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.