162.000 Hektare Laut di Papua Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 162.000 hektare perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai kawasan konservasi. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri KKP Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 2 September 2026. Penetapan kawasan konservasi itu dilakukan untuk memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut kepala burung Papua.
“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026). KKP menilai, kawasan konservasi Maksegara memiliki ekosistem penting berupa terumbu karang dan padang lamun, serta menjadi habitat berbagai biota laut dilindungi, seperti penyu dan dugong.
Ditetapkannya kawasan konservasi itu dinilai penting untuk menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
KKP juga memastikan, penetapan kawasan konservasi tidak menutup ruang pemanfaatan laut untuk masyarakat. Pengelolaan kawasan tersebut dilakukan lewat sistem zonasi. Di mana dari total luas kawasan, sebanyak 1.673.39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare sebagai zona terbatas, dan 2.024,62 hektare sebagai zona lain sesuai peruntukkan kawasan. “Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” kata Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung.
Penepatan kawasan konservasi Maksegara melalui proses panjang yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan. Ide penetapan kawasan itu menjadi konservasi sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019 dan diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dalam prosesnya, pendekatan berbasis sains diterapkan dengan mengintegrasikan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat dalam penyusunan zonasi.
| SPREI BONITA 180 T20 STEFANO |
| SPREI AKIKO POLOS 90 MARON Baca Juga : |
Komentar
Posting Komentar