Edisi Digital Terkini | Berita Aktual & Terpercaya

Recent Posts

Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Asli Saat Mulai Kerja? Ini Aturan Kemenaker

 


Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi persoalan yang kerap dibicarakan dalam hubungan kerja. Ijazah asli terkadang diminta saat proses penerimaan karyawan dengan alasan sebagai jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri atau meninggalkan perusahaan sebelum masa kerja tertentu berakhir. Padahal, ijazah merupakan dokumen pribadi penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk ketika seseorang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan lain. Lantas, bolehkah perusahaan menahan ijazah asli saat mulai bekerja?

Bolehkah perusahaan menahan ijazah asli saat mulai kerja? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pada prinsipnya pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Namun, terdapat pengecualian terbatas. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan apabila dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja dan didasarkan pada perjanjian kerja tertulis.

Karena itu, pekerja perlu memahami alasan dan dasar permintaan perusahaan sebelum menyerahkan ijazah atau dokumen pribadi. Kemenaker mengingatkan setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan: 1. Apa tujuannya? Pastikan penyerahan dokumen bukan sekadar dijadikan jaminan agar pekerja tetap bertahan di perusahaan.

2. Ada perjanjian tertulis Baca dan pahami isi perjanjian kerja, terutama ketentuan mengenai penyerahan dan penyimpanan dokumen. 3. Siapa yang bertanggung jawab? Pastikan pihak yang menyimpan dokumen bertanggung jawab atas keamanan dan keutuhannya. 4. Ada bukti penyerahan Jika dokumen memang harus diserahkan, pastikan ada bukti bahwa ijazah atau dokumen tersebut telah diterima perusahaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 20 Mei 2025 dan saat ini berstatus berlaku. "Jadi, cek dulu alasan dan dasar pemintaannya ya. Jangan karena takut kehilangan kesempatan kerja, langsung menyerahkan dokumen penting," tulis Kemenaker dalam unggahannya di Instagram @kemnaker pada Selasa (29/9/2026).

Dokumen yang tidak boleh ditahan perusahaan Selain ijazah, SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 juga mengatur sejumlah dokumen pribadi lain yang tidak boleh ditahan pemberi kerja sebagai jaminan untuk bekerja. Kemenaker menyebut dokumen pribadi tersebut antara lain: Sertifikat kompetensi Paspor Akta kelahiran Buku nikah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Poin penting aturan penahanan ijazah Dilansir dari Kompas.com (21/5/2025), terdapat sejumlah poin penting dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang perlu diketahui pekerja, yaitu:

Perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi sebagaimana telah disebutkan di atas. Perusahaan/pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Calon pekerja dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan ijazah ataupun dokumen pribadi. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan: Ijazah ataupun sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan/pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Perusahaan/pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah ataupun sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila dokumen tersebut rusak atau hilang. Penahanan ijazah atau dokumen pribadi dapat membatasi akses pekerja terhadap peluang pengembangan diri dan pekerjaan lain. Ketika dokumen penting tersebut berada di tangan perusahaan, pekerja dapat mengalami kesulitan saat membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan, mengikuti proses rekrutmen, atau memenuhi persyaratan administrasi lainnya.


SELIMUT BEDCOVER AKIKO 190 MARLON

SUMBER : https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/01/070000765/bolehkah-perusahaan-tahan-ijazah-asli-saat-mulai-kerja-ini-aturan-kemenaker?page=2


SPREI ROSANNA VITO B4 180 CHEALSEA


Baca Juga :

Komentar

Follow us on facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Contact Us

Blog Archive

Cari Blog Ini

Arsip Koran



Labels

Labels

Recent Posts

Social Media

About

BTemplates.com

Blogroll

Find Us