Tak Terima Alasan Murid Soal Baju Lurik, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Akui Terpancing Emosi hingga Menampar
Kasus dugaan kekerasan yang menyeret mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang, Jawa Timur, Mohammad Amrozi Hamidi, memasuki babak baru. Setelah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Malang, Amrozi akhirnya buka suara mengenai motif di balik aksinya menampar sejumlah siswa yang viral di media sosial. Amrozi secara terbuka mengaku bahwa tindakannya terpicu oleh emosi saat menegakkan aturan kedisiplinan sekolah. Ia merasa tidak bisa menerima berbagai alasan yang disampaikan para siswa ketika kedapatan tidak mengenakan pakaian adat Jawa bermotif lurik.
Alasan Murid Dinilai Tak Sesuai Hati Nurani Amrozi menjelaskan, kebijakan penggunaan seragam pakaian adat lurik setiap hari Kamis sebenarnya telah disosialisasikan sejak awal Tahun Ajaran 2026/2027. Pihak sekolah bahkan telah memberikan masa toleransi selama kurang lebih satu bulan agar para siswa dapat menyesuaikan diri. Namun, saat penegakan aturan di lapangan, Amrozi masih mendapati sejumlah murid yang tidak memakai baju lurik dengan beragam alasan, seperti pakaian belum dibeli, sedang dicuci, hingga hilang. Dalih-dalih inilah yang tidak dapat diterima oleh Amrozi. "Alasan itu bagi saya gak sesuai dengan hati nurani saya. Kenapa kok seperti itu? Kalau dibiarkan itu bisa berdampak buruk. Sehingga saat itu terpancing (emosi) sehingga akhirnya tindakan itu terjadi," ungkap Amrozi, Rabu (30/9/2026).
Kendati demikian, Amrozi membantah memiliki niat awal untuk menyakiti atau menganiaya para siswanya. Ia berkali-kali menyebut penamparan tersebut sebagai bentuk kekhilafan emosional saat menjalankan fungsi pembinaan disiplin.
"Jadi sekali lagi, saya meminta mohon maaf kepada semua korban, yang merasa korban penganiayaan dari saya. Tapi tak ada niatan untuk menyakiti dan seterusnya," kata Amrozi. "Tidak ada niatan, itu kekhilafan saya, emosional sesaat yang kemudian terjadi peristiwa itu. Tidak ada niatan lain kecuali anak-anak saya itu menjadi baik," tambahnya lagi. Ia juga menjadikan peristiwa yang memicu kegaduhan publik ini sebagai bahan introspeksi diri. Pengakuan Orang Tua Korban: Ditempeleng 3 Kali hingga Diintimidasi Insiden dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB dan mendadak viral di media sosial pada Jumat (25/9/2026). Berita ini langsung memicu aksi demonstrasi dari para siswa di SMPN 18 Kota Malang. Mediasi pun sempat digelar pada Jumat pagi dengan dihadiri oleh wali murid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Suwarjana, serta Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Julharjanto. Salah satu orang tua korban, Ruli, menceritakan bahwa anaknya yang berinisial W (kelas 8) menjadi salah satu korban pemukulan. W saat itu tidak mengenakan baju lurik karena seragamnya sedang dijahit akibat sobek.
"Kan masih dijahit karena sobek. Terus anak saya ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut satu kali, sama dijambak," terang Ruli. Akibat kejadian tersebut, W sempat mengalami pusing. Ruli menilai pukulan yang mendarat di tubuh anaknya cukup keras. Tak hanya dugaan kekerasan fisik, Ruli juga mengungkap adanya ucapan verbal yang tidak pantas dari pelaku.
"Ada perkataan, 'Ayahmu enggak punya uang tah?' begitu," ungkap Ruli.
Ruli mengaku baru mengetahui kejadian itu dari rekaman video yang beredar luas karena sang anak takut untuk bercerita. "Saya tahunya pas lihat video itu. Anak saya enggak ngomong. Setelah saya tanya, dia bilang takut, takut diintimidasi," jelasnya. Meski W masih berkeinginan untuk tetap bersekolah, Ruli mengaku khawatir anaknya mengalami trauma jangka panjang. Ia pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polresta Malang Kota.
Kuasa Hukum Siap Hadapi Proses Hukum Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Amrozi, Soeko Hariyanto SH MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pemkot Malang yang telah memberhentikan kliennya dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang. Pihaknya juga menghargai langkah hukum yang ditempuh keluarga korban. "Kami juga tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya," ujar Soeko.
Soeko meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum tuntas secara objektif. "Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta dinilai secara objektif oleh aparat penegak hukum," paparnya. Meski tetap membuka ruang komunikasi dan perdamaian kekeluargaan, pihak Amrozi menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan hukum apabila pelapor memilih untuk melanjutkan kasus ini. "Namun apabila pihak pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami juga menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu," tegas Soeko.
Asesmen Dinsos: Total 20 Korban, 10 Siswa Dapat Pendampingan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APKB) Kota Malang turun tangan melakukan penanganan terhadap para siswa. Berdasarkan asesmen yang dilakukan terhadap siswa dan orang tua pada Senin (28/9/2026), teridentifikasi total ada 20 siswa yang menjadi korban. Dari total 20 korban, sebanyak 10 siswa (seluruhnya laki-laki) bersedia menerima layanan pendampingan. Sementara 10 siswa lainnya (1 perempuan dan 9 laki-laki) memilih menolak. Kepala Dinsos P3APKB Kota Malang, Sailendra, mengonfirmasi data pendampingan tersebut. "Total korban SMP 18 Malang berdasarkan dampingan pada Senin, 28 September 2026, total 20 korban. 10 korban menolak layanan dan 10 korban mendapatkan dampingan medikolegal maupun psikososial," kata Sailendra, Rabu (30/9/2026). Kepala UPT PPA Dinsos P3APKB Kota Malang, Fulan Diana Kusumawati, menjelaskan penolakan layanan oleh sebagian orang tua bukan berarti menormalisasi tindakan kekerasan tersebut.
"Menolak itu alasannya karena tidak ingin diperpanjang dan sudah terwakili dilaporkan. Bukan berarti mereka menormalisasi kelakuan itu, tapi mereka menjaga anaknya supaya tidak ditanya berulang-ulang, kan memicu (trauma)," terang Fulan.
Fulan menuturkan, saat asesmen sebagian anak terlihat ceria dan mengaku tidak merasa sakit secara fisik, namun menyimpan beban emosional. "Kalau dibilang trauma tentu anak-anak punya ketahanan sendiri-sendiri. Saya sempat tanya, 'Sakit, Mas?' Mereka menjawab tidak, tapi malu, sakit hati," tuturnya. Untuk 10 siswa yang menerima bantuan, Dinsos P3APKB menyediakan dua bentuk layanan: Medikolegal: Bantuan pembiayaan visum untuk pemeriksaan medis. Psikososial: Konseling langsung oleh psikolog yang mendatangi rumah korban. Pendampingan dijadwalkan setiap hari Sabtu agar tidak mengganggu jam sekolah. Layanan konseling diberikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebanyak maksimal 6 kali dengan durasi 1–2 jam per sesi, dan dapat diperpanjang jika kasus tergolong berat. Pendampingan psikologis resmi dimulai pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
| SELIMUT JOVANKA POLOS 160 BLUE DENIM |
Komentar
Posting Komentar