Jumat, 14 Agustus 2026

Ditinggal di Bandara, Dua Koper Ini Ternyata Berisi Ganja Rp 16 Miliar

 


Petugas Bea Cukai Kompleks Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) membongkar modus penyelundupan narkotika.  Sebanyak 47,8 kilogram tunas ganja senilai 3,824 juta ringgit Malaysia (Rp 16 miliar) ditemukan dalam dua unit koper yang ditinggalkan begitu saja di kantor lost and found alias barang hilang. Dua koper tersebut tergeletak di Aula Kedatangan Internasional Terminal 1 KLIA.

Sebelumnya, koper-koper tersebut terdaftar untuk penerbangan domestik dari Kuala Lumpur menuju Langkawi pada 14 Juli, namun ditinggalkan oleh pemiliknya. Direktur Bea Cukai KLIA Aspalila Ag Tuah menjelaskan, kecurigaan petugas bermula saat koper tersebut melewati proses pemindaian.

"Hasil pemindaian terhadap koper menunjukkan gambar yang mencurigakan. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kantong plastik kedap udara yang diduga berisi tunas ganja," kata Aspalila dalam konferensi pers di Sepang. "Pihak maskapai penerbangan telah dipanggil untuk membantu melacak pemilik koper tersebut," ujarnya. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dua kasus penyelundupan ganja oleh Bea Cukai KLIA sepanjang bulan lalu. 

Pada 13 Juli, petugas juga menggagalkan penyelundupan 12,675 kilogram tunas ganja senilai 1,014 juta ringgit Malaysia (Rp 4,4 miliar). Ganja tersebut ditemukan dalam empat paket di pusat surat dan kurir Bea Cukai KLIA, sebagaimana dilansir Malay Mail, Kamis (13/8/2026).  Barang haram itu disinyalir hendak diekspor ke salah satu negara di Eropa melalui layanan kargo. "Sindikat tersebut menyembunyikan ganja dalam kemasan plastik kedap udara sebelum memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak untuk menghindari deteksi pihak berwenang," kata Aspalila. Dia menambahkan bahwa kedua kasus penyelundupan ganja ini sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952.



Modus dokumen palsu penyelundupan rokok Selain kasus narkotika, Bea Cukai KLIA juga membongkar dua upaya penyelundupan rokok ilegal pada 29 dan 30 Juli.  Dari dua penindakan ini, petugas menyita sebanyak 1,53 juta batang rokok dengan nilai barang, bea, dan pajak mencapai 1,35 jutaringgir Malaysia. Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli di sebuah gudang di Zona Komersial Bebas KLIA. 

Petugas menemukan 410.000 batang rokok yang dibawa masuk dari negara Asia Barat tanpa pembayaran bea cukai menggunakan dokumen air waybill.

Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai 102.000 ringgit Malaysia, dengan potensi bea dan pajak sebesar 290.152 ringgit Malaysia. "Konsinyasi tersebut dideklarasikan sebagai pakaian untuk menyesatkan pihak berwenang dan mengelabui persyaratan izin impor," ungkap Aspalila.

SPREI AKIKO POLOS 180 BRIGHT LILAC

SUMBERhttps://www.kompas.com/global/read/2026/08/13/190100570/ditinggal-di-bandara-dua-koper-ini-ternyata-berisi-ganja-rp-16-miliar


SELIMUT BEDCOVER KINTAKUN VINA



Handuk Mutia Besar

0 komentar:

Posting Komentar