This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 06 November 2021
PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Jumat, 05 November 2021
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 05/11/2021
MAU IKUT GABUNG GROUP.... SILAHKAN KLIK GAMBAR DI BAWAH INI !!
ikuti juga Info Produk kami di Line / Facebook / Telegram / Instagram / Twitter
KONTAK KAMI UNTUK PENDAFTARAN RESELLER
KAMI HANYA DI MALANG, TIDAK MEMILIKI CABANG DIMANAPUNKECUALI PERWAKILAN AGEN AGEN, RESELLER, DROPSHIP DISETIAP DAERAH.
@ Pengiriman via JNE, JNT, WAHANA, POS INDONESIA, SAKURA, DAKOTA, DOT CARGO, KGP (Kerta Gaya Pusaka). dll.@ Welcome Reseller & Customer
Cara Dapat Diskon Listrik PLN Hingga Desember 2021, Begini Aksesnya
Program stimulus ketenagakerjaan berupa diskon tarif tenaga listrik diperpanjang pemerintah.
Pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% hingga Desember 2021.
Adapun total anggaran yang disediakan pemerintah untuk program stimulus listrik sepanjang 2021 ini mencapai Rp 11,6 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari biaya untuk diskon listrik Rp 9,49 triliun dan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen Rp 2,11 triliun sepanjang Januari-Desember 2021.
Berikut rincian diskon listrik yang diberikan:
- Pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA):
Diskon tarif listrik sebesar 50% selama April-Desember 2021.
Diskon tarif listrik sebesar 100% selama Januari-Maret 2021.
- Pelanggan berdaya 900 VA bersubsidi:
Diskon tarif sebesar 25% selama April hingga Desember 2021.
Diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Maret 2021.
Bantuan biaya rekening minimum :
Diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama April-Desember 2021.
Diskon 100% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama Januari-Maret 2021.
Bantuan biaya beban atau biaya abonemen :
Diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama April-Desember 2021.
Diskon 100% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama Januari-Maret 2021.
Cara Akses
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan resminya, diskon ini akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik.
Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.
Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan bahwa PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan ini.
Menurut Ida, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile.
"Kemudian, apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui konsumen.listrik@esdm.go.id," jelas Ida, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.
Adapun untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile, sesuai langkah di bawah ini:
- Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus
- Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim
- Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul
- Untuk pelanggan prabayar akan muncul link pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya
- Untuk pelanggan pascabayar akan muncul link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.
Sumber : https://www.law-justice.co/artikel/119123/cara-dapat-diskon-listrik-pln-hingga-desember-2021-begini-aksesnya/
Tangkal Radikalisme dan Intoleransi, Bupati Kediri Kukuhkan Pengurus FKUB
BEDA SANKSI TILANG TAK PUNYA SIM VS TAK BAWA SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Namun, tahukah kamu bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?
Sanksi Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki
SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000
(satu juta rupiah).
Sumber
: https://indonesiabaik.id/infografis/beda-sanksi-tilang-tak-punya-sim-vs-tak-bawa-sim
NAIK PESAWAT BOLEH PAKAI ANTIGEN, ASAL......????
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 kembali menyesuaikan syarat perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Menurut ketentuan terbaru, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR/ antigen agar dapat melanjutkan perjalanan.
Syarat Terbaru Perjalanan Udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Kartu vaksin (vaksinasi dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
- hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam






















