This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 01 Desember 2021

Penetapan UMK di Jatim Tahun 2022, Ini Pesan Gubernur Khofifah ke Seluruh Stakeholder

 

Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Disampaikan Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kab/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut kab/kota tahun 2021, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kab/kota tahun 2021,” urainya.

“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020-September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tambahnya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74-1,75 persen atau Rp 75.000. Sedangkan, 33 kab/kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (tok/*)

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

KOTA SURABAYA Rp. 4.375.479,19
KABUPATEN GRESIK Rp. 4.372.030,51
KABUPATEN SIDOARJO Rp.4.368.581,85
KABUPATEN PASURUAN Rp. 4.365.133,19
KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 4.354.787,17
KABUPATEN MALANG Rp. 3.068.275,36
KOTA MALANG Rp. 2.994.143,98
KOTA PASURUAN Rp. 2.838.837,64
KOTA BATU Rp. 2.830.367,09
KABUPATEN JOMBANG Rp. 2.654.095,88.
KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95
KABUPATEN TUBAN Rp. 2.539.224,88
KOTA MOJOKERTO Rp. 2.510.452,36
KABUPATEN LAMONGAN Rp. 2.501.977,27
KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.376.240,63
KABUPATEN JEMBER Rp. 2.355.662,91
KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 2.328.899,12
KOTA KEDIRI Rp. 2.118.116,63.
KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 2.079.568,07
KABUPATEN KEDIRI Rp. 2.043.422,93
KOTA BLITAR Rp. 2.039.024,44
KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 2.029.358,67
KABUPATEN BLITAR Rp. 2.015.071,18
KABUPATEN LUMAJANG Rp. 2.000.607,20
KOTA MADIUN Rp. 1.991.105,79
KABUPATEN SUMENEP Rp.1978.927,22
KABUPATEN NGANJUK Rp.1.970.006,41
KABUPATEN NGAWI Rp. 1.962.585,99
KABUPATEN PACITAN Rp.1.961.154,77
KABUPATEN BONDOWOSO Rp1.958.640,12
KABUPATEN MADIUN Rp1.958.410,31
KABUPATEN MAGETAN Rp1.957.329,43
KABUPATEN BANGKALAN Rp1.956.773,48
KABUPATEN PONOROGO Rp.1.954.281,32
KABUPATEN TRENGGALEK Rp1.944.932,74
KABUPATEN SITUBONDO Rp1.942.750,77
KABUPATEN PAMEKASAN Rp1.939.686,39
KABUPATEN SAMPANG Rp1.922.122,97





sumber : https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/penetapan-umk-di-jatim-tahun-2022-ini-pesan-gubernur-khofifah-ke-seluruh-stakeholder/

Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Bisa Offline dan Online

 


Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang STNK penting diketahui bagi pemilik kendaraan bermotor. Cara perpanjang STNK juga sering disebut dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini karena setiap pembayaran pajak, STNK memang akan diperbarui.

Ada dua jenis cara perpanjang STNK, tahunan dan lima tahunan. Cara perpanjang STNK tahunan dilakukan tiap tahun dengan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara cara perpanjang STNK lima tahunan dilakukan dengan membayar pajak setiap lima tahun sekali.

Kedua cara perpanjang STNK ini memiliki sedikit perbedaan. Selain itu, jika cara perpanjang STNK tahunan bisa dilayani secara online, untuk perpanjang STNK lima tahunan tidak bisa secara online.

Berikut cara perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terbaru, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (15/9/2021).

Cara perpanjang STNK tahunan di Samsat


Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Cara perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi samsat. Samsat yang bisa didatangi adalah samsat manapun asalkan masih satu provinsi tempat STNK terdaftar.

Misalnya, jika STNK terdaftar di Kabupaten Jepara, Anda bisa memperpanjang STNK tahunan di Kota Solo, karena masih sama-sama provinsi Jawa Tengah. Ini karena semua pajak yang masuk akan masuk ke kas provinsi.

Jadi jika ingin memperpanjang STNK tahunan secara offline, cukup datangi samsat. Baik itu samsat pusat, pembantu, atau samsat keliling.

Di samsat, siapkan STNK dan KTP asli. Datang ke loket pengurusan pajak tahunan. Serahkan STNK dan KTP asli. Petugas kemudian akan menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran dan SKKP akan diberikan sebagai bukti perpanjangan tahunan.

Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Bisa Offline dan Online

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang STNK penting diketahui bagi pemilik kendaraan bermotor. Cara perpanjang STNK juga sering disebut dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini karena setiap pembayaran pajak, STNK memang akan diperbarui.

Ada dua jenis cara perpanjang STNK, tahunan dan lima tahunan. Cara perpanjang STNK tahunan dilakukan tiap tahun dengan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara cara perpanjang STNK lima tahunan dilakukan dengan membayar pajak setiap lima tahun sekali.

Kedua cara perpanjang STNK ini memiliki sedikit perbedaan. Selain itu, jika cara perpanjang STNK tahunan bisa dilayani secara online, untuk perpanjang STNK lima tahunan tidak bisa secara online.

Berikut cara perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan terbaru, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (15/9/2021).

2 dari 7 halaman

Cara perpanjang STNK tahunan di Samsat

Cara perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi samsat. Samsat yang bisa didatangi adalah samsat manapun asalkan masih satu provinsi tempat STNK terdaftar.

Misalnya, jika STNK terdaftar di Kabupaten Jepara, Anda bisa memperpanjang STNK tahunan di Kota Solo, karena masih sama-sama provinsi Jawa Tengah. Ini karena semua pajak yang masuk akan masuk ke kas provinsi.

Jadi jika ingin memperpanjang STNK tahunan secara offline, cukup datangi samsat. Baik itu samsat pusat, pembantu, atau samsat keliling.

Di samsat, siapkan STNK dan KTP asli. Datang ke loket pengurusan pajak tahunan. Serahkan STNK dan KTP asli. Petugas kemudian akan menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran dan SKKP akan diberikan sebagai bukti perpanjangan tahunan

Cara perpanjang STNK tahunan secara online



Cara bayar pajak motor tahunan online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini bisa diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Tiap provinsi memiliki layanah e-Samsatnya sendiri. Layanan ini tidak berlakuk untuk antar-provinsi. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut caranya:

1. Pertama, buka situs e-Samsat provinsimu.
2. Kota: Pilih kota kendaraan kamu. Apabila pelat motor kamu Jakarta, maka pilihlah Jakarta.
3. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
4. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (Nomor Pelat Motor).
5. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
6. Lalu klik ‘Cari’.
Kalau data yang kamu masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda.

Cek kembali data yang telah diisi. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Selanjutnya, pilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali.

Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana kamu tinggal. Ada beberapa data yang harus kamu masukkan, seperti:

1. Kota: Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.
2. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.
3. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.
4. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
5. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.
6. Apabila sudah selesai nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.
7. Lakukan pembayaran berdasarkan jumlah yang wajib dibayarkan. Lalu datang ke samsat yang telah ditentukan untuk mengambil SKPD.

Cara perpanjang STNK tahunan Jawa Tengah



Bagi warga Jawa Tengah, kamu dapat membayar pajak motor melalui aplikasi SAKPOLE. SAKPOLE e-SAMSAT JATENG merupakan aplikasi yang dikelola oleh PSI - BPPD Provinsi Jawa Tengah. Berikut cara perpanjang STNK tahunan tahunan online Jawa Tengah:

1. Pendaftaran Data Wajib Pajak
Buka Aplikasi dan pilih icon Pendaftaran. Masukkan Nomor Polisi, e-KTP, dan Nomor Rangka (5 digit terakhir), pilih Daftar. Keluar tampilan Data KBM, jika sesuai pilih lanjut
2. Pembuatan kode bayar
Keluar tampilan data ketetapan. Jika sesuai pilih DAPATKAN KODE BAYAR. Kamu akan mendapatkan kode bayar.
4. Pembayaran
Lakukan pembayaran dengan memakai kode bayar ke kantor Bank Jateng melalui Teller atau ATM Bank Jateng atau Bank Jateng e-Money Apps. (Lihat informasi Layanan Pembayaran)
5. Pengesahan
Bawa bukti pembayaran ke lokasi SAMSAT terdekat. Tukarkan dengan SKPD asli (Maksimal 14 hari kerja).

Cara perpanjang STNK tahunan Jawa Barat



Bagi kamu warga Jawa Barat, kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi E-Samsat Sambara. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play. Berikut cara perpanjang STNK tahunan online Jawa Barat:

1. Unduh aplikasi Sambara di Play Store.
2. Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
3. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
4. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
5. Lalu klik Proses
6. Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan.
7. Untuk daerah hukum Polda Jabar, bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
8. Untuk daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang), bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Cara perpanjang STNK tahunan Jawa Timur


Di Jawa Timur, kamu juga bisa membayar pajak tahunan secara online. Berikut cara perpanjang STNK tahunan online Jawa Timur:

1. Buka situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Pilih kota/kabupaten di mana kendaraan terdaftar.
3. Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor.
4. Masukan kode captcha.
5. Sistem kemudian akan memverifikasi. Setelah diverifikasi, akan ditampilkan besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.
6. Jika bersedia membayar, situs akan meminta identifikasi kepemilikan dengan memasukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB.
7. Pilih samsat untuk pengesahan.
8. Pilih bank tempat pembayaran.
9. Jika verifikasi cocok, situs akan menampilkan kota dan samsat tempat pengambilan bukti pajak.
10. Jika sudah memilih lokasi pengambilan bukti, pilih metode pembayaran. Pilihannya ada: ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking, dan lainnya sesuai dengan bank.
11. Setelah itu kamu akan mendapatkan kode bayar.
12. Kode bayar digunakan untuk membayar pajak motor.
13. Bukti pembayaran bisa dibawa ke samsat yang telah dipilih untuk mengambil bukti pajak motor. Jangan lupa untuk bawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.

Cara perpanjang STNK lima tahunan



Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Cara perpanjang STNK lima tahunan berbeda dengan saat membayar pajak motor tahunan. Cara perpanjang STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, melainkan hanya ,melalui samsat pusat tempat kendaraan bermotor terdaftar. Berikut caranya:

- Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan hasil pengecekan.

- Selanjutnya, kamu menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu sampai kamu mendengar panggilan dari petugas.

- Selesai melewati tahap legalisasi, pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrean.

- Bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.

- Setelah melakukan pembayaran pajak, kamu dapat menunggu proses pencetakan STNK baru.

- Kamu juga perlu menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.

Proses perpanjang STNK lima tahunan ini tentu membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan membayar pajak motor tahunan. Jadi persiapkan persyaratan dengan teliti dan pilih waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas lainnya.




sumber : https://hot.liputan6.com/read/4658834/cara-perpanjang-stnk-tahunan-dan-5-tahunan-bisa-offline-dan-online

Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

 

STNK memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang sebelum mati. Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan serta syarat dokumen yang diperlukan. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.

Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan sayangnya belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat.

Perpanjangan STNK 5 tahun membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan, karenanya Anda harus membawa kendaraan beserta dokumen lain saat akan memperpanjang masa berlaku STNK.

Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.

Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.

Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.

Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.



Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan



Syarat dokumen perpanjang STNK 5 tahunan (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda cukup menyiapkan 4 dokumen, sebagai berikut:

  1. STNK lama baik asli dan fotokopi
  2. Fotokopi BPKB
  3. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB
  4. Membawa kendaraan Anda
  5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa pergi bergegas ke kantor Samsat terdekat.


Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan


Cara perpanjang STNK 5 tahunan (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Berikut prosedur pengajuan perpanjangan STNK di Samsat

  1. Temukan dan daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik rangka kendaraan bermotor
  2. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan STNK
  4. Menyerahkan dokumen permohonan perpanjangan STNK
  5. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil
  6. Kemudian Anda akan menerima slip pembayaran pajak
  7. Kunjungi loket kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk perpanjang STNK 5 tahunan dikenakan biaya sebesar Rp200.000
  8. Simpan bukti pelunasan bayar
  9. Pergi ke loket pencetakan plat nomor baru dan serahkan bukti pelunasan pajak.
  10. Anda selesai memperpanjang STNK dan mendapatkan plat nomor baru
Agar terhindar dari denda besar akibat terlambat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, Anda bisa mencatat atau membuat pengingat pada ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Besaran biaya yang dibutuhkan beragam bergantung pada tahun kendaraan, denda keterlambatan dan sebagainya.

Tips Perpanjangan STNK 5 Tahun

Bagi pemula yang baru mengurus perpanjangan STNK 5 Tahun perlu mengetahui tips berikut ini

· Datang sejak pagi

Setiap hari banyak kendaraan yang masa berlakunya habis sehingga membuat kantor Samsat penuh dan ramai. Datanglah lebih pagi agar antrean tidak terlalu panjang dan Anda tidak menunggu terlalu lama.

· Berpakaian rapi

Anda datang ke instansi pemerintah dan sebaiknya berpakaian yang sopan.

· Persiapkan uang tunai

Walau terdapat mesin ATM di kantor Samsat, Anda sebaiknya menyiapkan uang receh tunai untuk keperluan biaya fotokopi dan keperluan lainnya. Siapkan juga uang tunai sesuai nominal yang dibayarkan untuk berjaga-jaga jika terdapat gangguan sistem pada mesin ATM.

· Jangan tunggu STNK mati

Perpanjang STNK 5 tahunan jangan menunggu hingga masa berlakunya habis atau mati. Sebab jika telat, Anda bisa dikenakan denda. Jadi sebaiknya segera lakukan cara perpanjang STNK 5 tahunan jika tahu masa berlakunya mendekati habis.
(imb/fef)




sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210916095421-389-695100/syarat-dan-cara-perpanjang-stnk-5-tahunan