Ready Stok Sprei Glory 160 X 200
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 11 September 2023
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 11/09/2023
Jumat, 08 September 2023
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 08/09/2023
MAU IKUT GABUNG GROUP.... SILAHKAN KLIK GAMBAR DI BAWAH INI !!
ikuti juga Info Produk kami di Line / Facebook / Telegram / Instagram / Twitter
KONTAK KAMI UNTUK PENDAFTARAN RESELLER
KAMI HANYA DI MALANG, TIDAK MEMILIKI CABANG DIMANAPUNKECUALI PERWAKILAN AGEN AGEN, RESELLER, DROPSHIP DISETIAP DAERAH.
@ Pengiriman via JNE, JNT, WAHANA, POS INDONESIA, SAKURA, DAKOTA, DOT CARGO, KGP (Kerta Gaya Pusaka). dll.@ Welcome Reseller & Customer
Polisi Pasang Spanduk Imbauan Tidak Mendaki Gunung Klotok dan Membakar Lahan
SURYAMALANG, KEDIRI - Polsek Mojoroto memasang spanduk berisi himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan tebu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Mojoroto.
Pemasangan spanduk himbauan dilakukan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason bersama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Babinsa Kelurahan Pojok, Polhut RPH Pojok, BKPH Kediri dan LMDH Pojok.
Spanduk dipasang di petak 130 dan pintu masuk pendakian Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (7/9/2023) petang.
Kompol Mukhlason mengatakan, kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi bukan hanya karena kondisi cuaca alam yang panas, namun juga diakibatkan karena ulah manusia.
"Faktor penyebab dari kebakaran hutan bisa terjadi karena memang cuaca panas akibat musim kemarau, tetapi juga bisa karena faktor kesengajaan oleh ulah manusianya itu sendiri," jelas Kompol Mukhlason, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan pemasangan spanduk merupakan upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan mengajak masyarakat bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan.
Spanduk berisi tulisan, "Larangan Membakar Kawasan Hutan" dan "Larangan Musim Kemarau Demi Keamanan Melakukan Pendakian di Gunung Klotok".
Selain itu juga dipasang spanduk di pintu masuk pendakian Gunung Klotok bertuliskan, "Dilarang Membakar Hutan" dan Dilarang Membakar Lahan Tebu".
Bagi warga yang melanggar bakal dijerat dengan pasal Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kepada masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan atau adanya tanda-tanda kebakaran kepada pihak berwenang setempat seperti Kepolisian, perhutani dan pihak berwenang lainnya.
"Langkah ini akan sangat membantu dalam penanggulangan cepat dan efektif jika terjadi kebakaran," ujarnya.
Diharapkan, keberadaan spanduk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kebakaran hutan dan melibatkan dalam menjaga kelestarian alam. Edukasi masyarakat harus dilakukan untuk mencegah kebakaran dan melindungi lingkungan.(didik mashudi)
Akhir Kasus Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Rp 25 M, Ekspresi Disorot
SURYAMALANG.COM - Akhir kasus penganiayaan Mario Dandy diganjar 12 tahun penjara dan denda membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar akibat penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.
Namun ekspresi tenang Mario Dandy saat mendengakan vonis hukumannya disorot.
Putra Rafae Alun itu terlihat sangat tenang meski hakim memvonisnya 12 tahun penjara atas tindak penganiayaan yang telah ia lakukan.
Sikap Mario Dandy yang tenang itu sangat berbeda dengan temannya Lukas Shine yang menangis tertunduk divonis lima tahun penjara.
Cuplikan vonis Mario Dandy yang terlihat tenang itu pun menjadi viral di media sosial.
Bahkan, saat hakim membacakan vonis, Mario Dandy berdiri.
Kemudian bukannya fokus mendengarkan, ia justru sibuk membetulkan kemejanya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.
Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.
Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.
Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.
Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.
Sementara itu, Ayah David Ozora merasa keadilan baru terwujud jika Mario Dandy Satriyo juga mengalami koma.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora.
"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.
"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.
Di sisi lain, Jonathan mengaku, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.
"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.
Sebelumnya, jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.
Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.
Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.





































