Surabaya – Ancam sebarkan foto intim bersama sang mantan
pacar membawa Reza Ulul (28) warga Sidoarjo di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. Reza dilaporkan sang mantan pacar ANS atas pengancaman
tersebut.
Dalam persidangan terungkap, alasan Terdakwa mengancam Terdakwa karena sakit
hati. Dia tak diberikan utang sebesar Rp 1 juta oleh korban.
Ditemui seusai sidang, saksi korban ANS menceritakan awal pertemuannya dengan
terdakwa melalui aplikasi Line, pada 2021 lalu. Komunikasi kemudian berlanjut
dengan saling bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan asmara.
“Saat itu saya dengan terdakwa berkenalan melalui aplikasi Line, sehingga
berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel. Karena saya suka akhirnya kami
sepakat menjalin hubungan lebih dekat,” terang saksi ANS.
Saksi juga menambahkan, dengan keseriusannya dalam hubungan percintaannya itu,
sehingga berlanjut dengan hubungan layaknya suami istri. Dirinya mengaku
teledor mengirimkan foto yang sangat pribadi kepada terdakwa.
“Karena saya sangat serius menjalani hubungan tu sampai teledor dengan
mengirim foto pribadi kepada terdakwa, namun disana saya dimanfaatkan secara
finansial,” tambahnya.
Saksi kembali menerawang saat korban dua kali meminjam uang pada dirinya
sebesar Rp 500 dan Rp 700 ribu, yang langsung ditransfer ke rekening terdakwa.
Namun hingga saat ini tidak dikembalikan bahkan terdakwa beberapa kali
mengajak bertemu di salah satu hotel di kawasan Rungkut. Alasan akan
mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Tapi setelah bertemu di Hotel, terdakwa yang awalnya akan mengembalikan uang
yang dipinjam, justru mengingkari dan berakhir ke arah sana (hubungan intim),”
ujarnya lebih lanjut.
Korban kembali menjelaskan, pada Juni 2022, terdakwa kembali akan meminjam
uang sebesar Rp 1 juta terhadapnya dengan alasan buat bayar kost. Namun
dirinya menolak memberikannya, karena pinjaman sebelumnya belum dibayar.
“Saya menolak memberikan karena utang sebelumnya belum dibayar, dan terdakwa
mengancam akan menyebarkan foto pribadi saya itu ke media sosial agar viral.
Karena tidak terima kemudian saya melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya lebih
lanjut,
Korban juga meminta kepada semua orang tua yang mempunyai anak perempuan agar
melakukan pengawasan secara ketat. Tujuannya agar tidak mudah memberikan foto
yang sangat pribadi kepada siapapun.
“Saya harap kepada seluruh orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak
perempuannya agar tidak mudah memberikan foto pribadinya, agar tidak menjadi
korban seperti sya,” pungkasnya.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 1, ayat 4 jo pasal 45
ayat 1 UU no. 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 jo pasal 45B UU no. 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. [uci/but]