This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 04 Juli 2024
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 04/07/2024
Arema FC Kini Sudah Punya 5 Pemain Asing, Siapa Saja?
Malang – Arema FC kini resmi memiliki 5 pemain asing untuk mengarungi kompetisi musim 2024-2025. Terbaru 3 pemain mereka perkenalkan sebagai rekrutan baru deretan pemain asing.
Ketiga pemain ini adalah, Thales Lira Eks PS Sleman asal Brasil berposisi bek tengah. Lalu ada William Marcilio asal Brasil berposisi playmaker dan ketiga adalah Choi Bo-kyung bek tengah asal Korea Selatan.
Manajer tim Arema FC Wibie Dwi Andriyas mengatakan, bahwa alasan merekrut dua pemain asing berposisi bek tengah yakni Thales Lira dan Choi Bo-kyung berdasarkan hasil evaluasi musim lalu. Mereka membutuhkan 2 pemain tangguh di posisi belakang.
“Kita butuh bek dua (Thales dan Choi) karena tahun kemarin kalian tahu kita kesalahan ambil pemain. Kita tahu Thales pernah main di PSS Sleman dan sekarang bergabung di kita dan memang kita membutuhkan tenaga Thales,” ujar Wiebie, Selasa, (2/7/2024).
Sebelumnya mereka sudah mengamankan 2 pemain asing musim lalu untuk kembali menjadi bagian dari Singo Edan. Mereka adalah, Julian Guevara dan Charles Lokolingoy.
Selain 2 pemain berposisi bek tengah. Arema FC kini memiliki pemain asing berposisi playmaker yakni William Marcilio. Dia diharapkan mampu menghidupkan permainan tim saat melakukan serangan.
“Kita tahun kemarin tidak punya playmaker murni dan sekarang kita datangkan William yang bisa membantu penyerangan,” ujar Wiebie. (luc/ian)
Oknum Pesantren di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun, Kemenag: Peran Orang Tua Penting
Lumajang – Kasus oknum pesantren yang menikahi dan mencabuli gadis di bawah umur di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang pun angkat suara, menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan agama seperti pondok pesantren.
“Masih anak-anak, sehingga peran orang tua juga penting,” ujar Kepala PLH Kemenag Lumajang, Mudhofar, Rabu (3/7/2024).
Mudhofar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan anak, khususnya pesantren. Pastikan pesantren tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag.
“Kalau ingin tahu izin resmi sebuah pendidikan, masyarakat harus bertanya ke KUA terdekat, atau bisa ke kepala desa,” terangnya.
Ia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 200 lembaga pendidikan pondok pesantren di Lumajang. Namun, hanya sekitar 170 yang memiliki izin resmi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memilih jenis pendidikan anak supaya lebih hati-hati, terutama pendidikan pesantren, madrasah maupun sekolah umum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mudhofar mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap setiap lembaga pondok pesantren yang ingin memiliki izin operasional secara resmi, termasuk Pondok Pesantren Hubbun Nabi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Bagi masyarakat yang menyebut dirinya memiliki pesantren, tapi ternyata secara administratif tidak terpenuhi. Maka kita lakukan pendekatan secara persuasif, dan kita upayakan petugas KUA dan penyuluh agama ke sana kalau memang ingin menjadi sebuah pesantren, maka harus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. [ian]
Kamis, 13 Juni 2024
Minta Utang, Warga Sidoarjo Ancam Sebar Foto Intim Mantan Pacar
Surabaya – Ancam sebarkan foto intim bersama sang mantan pacar membawa Reza Ulul (28) warga Sidoarjo di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Reza dilaporkan sang mantan pacar ANS atas pengancaman tersebut.
Dalam persidangan terungkap, alasan Terdakwa mengancam Terdakwa karena sakit hati. Dia tak diberikan utang sebesar Rp 1 juta oleh korban.
Ditemui seusai sidang, saksi korban ANS menceritakan awal pertemuannya dengan terdakwa melalui aplikasi Line, pada 2021 lalu. Komunikasi kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan asmara.
“Saat itu saya dengan terdakwa berkenalan melalui aplikasi Line, sehingga berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel. Karena saya suka akhirnya kami sepakat menjalin hubungan lebih dekat,” terang saksi ANS.
Saksi juga menambahkan, dengan keseriusannya dalam hubungan percintaannya itu, sehingga berlanjut dengan hubungan layaknya suami istri. Dirinya mengaku teledor mengirimkan foto yang sangat pribadi kepada terdakwa.
“Karena saya sangat serius menjalani hubungan tu sampai teledor dengan mengirim foto pribadi kepada terdakwa, namun disana saya dimanfaatkan secara finansial,” tambahnya.
Saksi kembali menerawang saat korban dua kali meminjam uang pada dirinya sebesar Rp 500 dan Rp 700 ribu, yang langsung ditransfer ke rekening terdakwa. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan bahkan terdakwa beberapa kali mengajak bertemu di salah satu hotel di kawasan Rungkut. Alasan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Tapi setelah bertemu di Hotel, terdakwa yang awalnya akan mengembalikan uang yang dipinjam, justru mengingkari dan berakhir ke arah sana (hubungan intim),” ujarnya lebih lanjut.
Korban kembali menjelaskan, pada Juni 2022, terdakwa kembali akan meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadapnya dengan alasan buat bayar kost. Namun dirinya menolak memberikannya, karena pinjaman sebelumnya belum dibayar.
“Saya menolak memberikan karena utang sebelumnya belum dibayar, dan terdakwa mengancam akan menyebarkan foto pribadi saya itu ke media sosial agar viral. Karena tidak terima kemudian saya melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya lebih lanjut,
Korban juga meminta kepada semua orang tua yang mempunyai anak perempuan agar melakukan pengawasan secara ketat. Tujuannya agar tidak mudah memberikan foto yang sangat pribadi kepada siapapun.
“Saya harap kepada seluruh orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak perempuannya agar tidak mudah memberikan foto pribadinya, agar tidak menjadi korban seperti sya,” pungkasnya.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 1, ayat 4 jo pasal 45 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 jo pasal 45B UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [uci/but]
Bercak Merah Darah Pada Mata: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Surabaya – Bercak merah darah pada mata atau perdarahan subkonjungtiva, seringkali menimbulkan kekhawatiran saat pertama kali terjadi.
Kondisi ini ditandai dengan munculnya bercak merah pada bagian putih mata akibat pecahnya pembuluh darah di bawah konjungtiva, yaitu lapisan bening di permukaan mata.
Mata berdarah biasanya tidak menimbulkan rasa sakit dan dapat hilang dengan sendirinya. Dilansir beritajatim.com dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai gejala, penyebab, dan cara mengatasi mata berdarah atau perdarahan subkonjungtiva.
Gejala Perdarahan Subkonjungtiva
Kebanyakan kasus perdarahan subkonjungtiva tidak disertai dengan rasa sakit atau gangguan penglihatan. Namun, kondisi ini sering kali terlihat dramatis dan dapat menyebabkan kekhawatiran. Berikut adalah beberapa gejala yang mungkin menyertai perdarahan subkonjungtiva:
– Bercak merah terang pada bagian putih mata
– Tidak ada rasa sakit atau hanya sedikit ketidaknyamanan
– Tidak ada gangguan penglihatan
– Kadang-kadang sedikit iritasi atau rasa seperti ada benda asing di mata
Penyebab
Perdarahan subkonjungtiva terjadi ketika pembuluh darah kecil di bawah konjungtiva pecah, sehingga darah mengalir dan mengisi area antara konjungtiva dan sklera. Adapun beberapa faktor yang dapat menyebabkan atau meningkatkan risiko perdarahan subkonjungtiva meliputi:
1. Trauma atau cidera pada Mata
2. Infeksi pada Mata
3. Tekanan Darah Tinggi
4. Paparan Zat Kimia
5. Aktivitas Fisik Berat
6. Diabetes
7. Gangguan Pembekuan Darah
Cara Mengatasi
Meskipun perdarahan subkonjungtiva umumnya tidak memerlukan perawatan medis khusus dan akan sembuh dengan sendirinya dalam beberapa minggu.
Namun, ada beberapa kondisi di mana sebaiknya segera menghubungi dokter, di antaranya ketika timbul rasa nyeri, adanya gangguan penglihatan, keluar cairan, dan perdarahan berulang.
Jika perdarahan subkonjungtiva tak kunjung mereda atau sering terjadi, sebaiknya segera konsultasikan dengan dokter untuk evaluasi lebih lanjut. Adapun untuk mengatasi kondisi ini, biasanya dianjurkan untuk mengunakan obat tetes mata tertentu yang sesuai dengan anjuran dokter. [fyi/aje]
SUMBER : https://beritajatim.com/bercak-merah-darah-pada-mata-gejala-penyebab-dan-cara-mengatasinya






















