This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 17 Juli 2025
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 17/7/2025
Konsumsi Suplemen Kunyit Setiap Hari, Perempuan di AS Nyaris Alami Gagal Hati
Seorang perempuan asal New Jersey, Amerika Serikat, hampir kehilangan nyawanya setelah mengalami kerusakan hati parah akibat mengonsumsi suplemen kunyit setiap hari. Katie Mohan (57) dari Morristown mengatakan bahwa dirinya sempat mengalami gejala yang mengarah pada gagal hati setelah secara rutin mengonsumsi tiga kapsul kunyit per hari. Suplemen tersebut diketahui mengandung total 2.250 miligram kunyit per hari, melebihi batas aman yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dikutip dari The Independent, Mohan mulai merasakan kelelahan, mual, sakit perut, hingga matanya menguning, tanda awal penyakit kuning, sejak April 2025. Namun, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan dokter tidak menunjukkan kelainan.
Sadar setelah membaca berita serupa Gejala yang dialaminya terus memburuk hingga Juni.
Saat itu, Mohan membaca sebuah artikel berita yang menceritakan kasus serupa pada seseorang yang mengalami cedera hati akibat konsumsi kunyit. "Saya langsung buang suplemennya dan berkata, 'Jangan-jangan ini penyebab gejala saya',” ujar Mohan seperti dikutip dari NJ.com. Suplemen yang dikonsumsi Mohan diproduksi oleh YouTheory dan dibeli di jaringan ritel Costco. Produk tersebut juga mengandung piperin (ekstrak lada hitam) yang diketahui dapat meningkatkan penyerapan kurkumin di dalam tubuh, senyawa aktif utama pada kunyit, yang justru memperbesar efek toksiknya dalam dosis tinggi.
Dinyatakan mengalami hepatitis akut Setelah pergi ke layanan medis darurat, Mohan dirujuk ke Morristown Medical Center, lalu dipindahkan ke NYU Langone di New York. Di sana, dokter menemukan tanda-tanda hepatitis akut dan potensi gagal hati yang dapat mengharuskan transplantasi organ. "Dia benar-benar sangat sakit," ujar Dr. Nikolaos Pyrsopoulos, dokter yang menangani Mohan. "Angka enzim hatinya 60 hingga 70 kali lipat di atas batas normal. Kulitnya sangat kuning.” Dokter menyampaikan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh kombinasi dosis tinggi kunyit dan kandungan piperin dalam suplemen. “Pada dasarnya, Anda telah meracuni hati Anda dengan kunyit,” kata Pyrsopoulos kepada Mohan. Menurut Pyrsopoulos, rumah sakitnya menangani tiga hingga empat kasus transplantasi hati setiap tahun yang diduga terkait konsumsi suplemen kunyit berlebihan.
Sudah pulih dan laporkan ke FDA Kini, Mohan telah dipulangkan dari rumah sakit. Ia menyatakan kadar enzim hati masih tinggi namun terus menurun, dan seluruh gejala yang ia alami telah hilang. Ia juga telah melaporkan produk suplemen yang dikonsumsinya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). The Independent menyebut telah menghubungi pihak Costco dan YouTheory untuk meminta tanggapan, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
| Bedcover Hawai |
HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan di IKN
Pemerintah memutuskan untuk menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 di Jakarta. Berbeda dengan keputusan sebelumnya, dimana peringatan HUT ke-79 RI digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kepala Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, mengonfirmasi hal tersebut dalam pernyataannya di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025). "Kalau informasi terakhir yang kita dapatkan, pelaksanaan perayaan 17 Agustus akan dilaksanakan di Jakarta," tegas Hasan.
Pemerintah memutuskan untuk menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 di Jakarta. Berbeda dengan keputusan sebelumnya, dimana peringatan HUT ke-79 RI digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kepala Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, mengonfirmasi hal tersebut dalam pernyataannya di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025). "Kalau informasi terakhir yang kita dapatkan, pelaksanaan perayaan 17 Agustus akan dilaksanakan di Jakarta," tegas Hasan.
Hasan menyampaikan bahwa panitia pelaksana sudah dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara. Dalam susunan tersebut, PCO juga turut terlibat sebagai bagian dari kepanitiaan. Sementara itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menyelesaikan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara peringatan kemerdekaan.
Logo dan Tema HUT ke-80 RI Segera Diumumkan Antusiasme publik kini tertuju pada pengumuman logo dan tema resmi peringatan HUT ke-80 RI. Menurut Hasan, peluncuran akan dilakukan dalam waktu dekat. "Mengenai logo dan tema peringatan 17 Agustus tahun ini, perayaan kemerdekaan kita, perayaan 80 tahun kemerdekaan kita akan segera di-launching dalam waktu dekat, tanggalnya mungkin nanti kita tunggu saja," ujarnya. Hasan juga mengungkapkan bahwa kemungkinan besar logo dan tema tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan untuk menggelar peringatan kemerdekaan di Jakarta menjadi sorotan tersendiri di tengah dinamika pembangunan IKN dan transisi pemerintahan. Namun dengan persiapan yang sudah dimulai sejak awal, publik menantikan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang berlangsung meriah dan penuh makna.
| Sprei Fata |
Rabu, 16 Juli 2025
STOK PRODUK WONGPASAR GROSIR MALANG 16/7/2025
Ready Stok Selimut Bonita Viona 160 X 200
MAU IKUT GABUNG GROUP.... SILAHKAN KLIK GAMBAR DI BAWAH INI !!
Whatsapp admin 1 : 08-1945-155-144Whatsapp admin 4 : 0818-0408-1983
SHOPEE
SHOPEE
Shopee : https://shopee.co.id/grosirpspreiShopee : https://shopee.co.id/tokowongpasarShopee : https://shopee.co.id/wongpasargrosir
ikuti juga Info Produk kami di Line / Facebook / Telegram / Instagram / Twitter
MORE VIDEOS ►
Subscribe for More Youtube :
ikuti juga Info Produk kami di Line / Facebook / Telegram / Instagram / TwitterFollow WP : https://twitter.com/TokoWongpasarWP Instagram : https://www.instagram.com/wongpasarbesar/
MORE CHAT ► Telegram : https://t.me/tokowongpasar
MORE BLOG ►
KONTAK KAMI UNTUK PENDAFTARAN RESELLER
MUI Kabupaten Malang dan Forkopimda Bahas Aturan Sound Horeg Usai Fatwa Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang akan menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Agenda ini bertujuan membahas implementasi fatwa haram terhadap sound horeg yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. Dilansir Kompas.com (15/07/2025), Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadhol Hija, menyatakan bahwa diskusi bersama forkopimda akan difokuskan pada penerapan praktis fatwa tersebut di wilayah Kabupaten Malang. Ia menegaskan, acuan tetap merujuk pada fatwa MUI Jawa Timur. “Tapi tetap rujukannya kepada fatwa MUI Jawa Timur yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu,” ujar Kyai Fadhol, Selasa (15/7/2025).
Sikap MUI Kabuaten Malang, Fatwa Haram Sound Horeg KH Misno Fadhol menjelaskan, fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tidak serta-merta mengharamkan seluruh kegiatan sound horeg. Larangan hanya berlaku terhadap aspek-aspek tertentu dalam kegiatan tersebut. “Misalnya adanya kegiatan pendukung, seperti aksi tarian perempuan dengan kostum yang tidak sopan dan aksi minum-minuman keras. Itulah yang diharamkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan, sound horeg yang menimbulkan gangguan pada masyarakat atau merusak fasilitas umum tidak diperbolehkan. “Mungkin bisa saja nanti, kalau kegiatan sound horeg dilokalisir ke tempat-tempat yang jauh dari perkampungan masyarakat. Maka, ya boleh saja,” tambahnya.
Dukung Kreativitas Asal Tidak Melanggar Norma KH Misno Fadhol menegaskan bahwa MUI tidak sepenuhnya melarang kegiatan sound horeg. Ia menilai, selain sisi negatif, kegiatan ini juga memiliki nilai positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat. “Kita kan ingin kreatifitas masyarakat maju, tapi juga tidak merugikan masyarakat lain dan melanggar norma-norma agama,” tutupnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, membenarkan bahwa fatwa tersebut telah resmi dikeluarkan. "MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg," kata KH Makruf Khozin, Senin (14/7/2025).
Fatwa itu ditandatangani pada 12 Juli 2025 sebagai respon atas maraknya fenomena sound horeg di berbagai wilayah Jawa Timur.
| Bedcover California |
BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap bagi Peserta JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan membatasi durasi rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit, termasuk pembatasan selama tiga hari. Hal itu disampaikan Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang digelar di Jakarta, Senin (14/7/2025). "Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin," kata Ghufron, seperti dikutip dari Antara, Senin. Ia meminta peserta JKN yang mengalami kasus serupa untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap fasilitas layanan kesehatan terkait.
Bisa diputus kontrak jika langgar ketentuan Menurut Ghufron, pengaduan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mitra. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak ada perbaikan, kontrak kerja sama bisa diputus. "Yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontrak. Maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diwajibkan memenuhi enam komitmen layanan, antara lain pelayanan cukup dengan menunjukkan KTP atau NIK, tanpa fotokopi dokumen, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari perawatan, obat tersedia, serta pelayanan ramah dan tanpa diskriminasi.
Peserta JKN capai 278 juta orang Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir 2024 jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, peserta aktif tercatat sekitar 77,3 persen. Selama 10 tahun terakhir, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan mengalami peningkatan sebesar 28 persen, dari 18.437 pada 2014 menjadi 23.682 pada 2024. Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra naik hingga 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162 fasilitas.
| Sprei Rosanna Vito |




















