Kendala pelayanan terhadap pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan kembali mengemuka. Selain penolakan pengobatan dari rumah
sakit terhadap sejumlah pengguna BPJS Kesehatan, kini ada pasien yang harus
kembali pasrah dipulangkan dalam kondisi belum sepenuhnya pulih. Situasi yang
pernah ramai diperbincangkan beberapa tahun sebelumnya ini muncul lagi di
media sosial dan menguak banyak kejadian serupa. Dengan wajah kesakitan dan
perut makin bengkak, Teuku Nyak Cut (50) dipapah keluarga berjalan keluar
ruangan. Pasien BPJS Kesehatan ini dipulangkan setelah beberapa hari menjalani
rawat inap di rumah sakit swasta di Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara,
pada awal Januari 2025 lalu.
Sepekan setelah pulang, kondisi Cut tambah parah. Ia dibawa kembali ke rumah
sakit tersebut. Namun akhirnya, ia meninggal dunia di ruang Intensive Care
Unit (ICU) pada Februari 2025.
Pihak keluarga sempat heran ketika Cut diminta pulang dari rumah sakit padahal
kondisi tubuhnya belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Ketika dikonfirmasi
oleh keluarga, rumah sakit berdalih pemulangan Cut dengan alasan istirahat.
Peristiwa itu masih tersangkut di hati Farida, kakak kandung mendiang.
"Katanya: 'pasien kami balikkan dulu supaya diistirahatkan di rumah selama
seminggu. Setelah itu baru datang lagi untuk kontrol'. Kami kaget kok disuruh
pulang padahal perutnya masih besar begitu?" ujar Farida kepada wartawan Nanda
Fahriza Batubara yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa (24/6/2025).
Cut (50) merupakan warga Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten
Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Jarak dari rumah sakit tempat
tinggalnya sekitar 200 kilometer. Cut yang bekerja sebagai sopir pergi
meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil.
Di tengah kondisi finansial yang pas-pasan, kesehatan Cut menurun akhir tahun
lalu. Ia diduga mengalami sakit pada organ hati. Cut sempat dilarikan ke rumah
sakit setempat sampai kemudian dirujuk ke rumah sakit tempatnya berpulang yang
berada di Kabupaten Deli Serdang pada 29 Desember 2024. Selama berada di rumah
sakit, Cut mendapat berbagai penanganan. Mulai dari transfusi darah hingga
penyedotan cairan perut. Walau demikian, kondisinya tidak membaik. "Perut adik
saya sempat kempes setelah disedot, tapi kemudian bengkak lagi. Setelah 14
hari di rumah sakit, kami disuruh pulang, katanya istirahat. Seharusnya
istirahat yang baik, ya, di rumah sakit. Karena di situ ada dokter, ada
tindakan medis. Ini kenapa disuruh pulang ke rumah?" ujar Farida. Pengalaman
nyaris serupa juga dialami Arindra (38) yang harus kehilangan adiknya, Alif
Budi (35), pada 2022. Selama dua tahun, Alif disebut memiliki penyakit
tuberkulosis dan ditangani di rumah dengan menyediakan tabung oksigen kecil
langsung yang bisa dibeli di apotek.
Hari itu, kondisi Alif memburuk. Dalam kondisi sesak napas, ia langsung dibawa
ke rumah sakit di Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan. "Tapi di rumah
sakit itu akhirnya tidak ditangani alasannya karena BPJS. Itu saya bawa karena
kondisinya parah, orang sudah sesak napas. Kalau bicara kedokteran itu bicara
nyawa daripada administrasi," tutur Arindra kepada wartawan Darul Amri yang
melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa (24/6/2025) "Setelah setengah jam,
saya menunggu belas kasihan dari pihak rumah sakit itu tetap tidak diindahkan,
saya bawa pulang dia. Besoknya saya bawa ke puskesmas Bara-Baraya, di Jalan
Abubakar Lambogo," imbuh Arindra. Ketika di puskesmas, Alif diberi bantuan
pernafasan berupa oksigen dan diberi obat.
Kondisinya dinilai mulai membaik, Alif diminta pulang. Arindra membawa adiknya
ke tempat kosnya. Empat hari kemudian, Alif meninggal dunia di kamar sewa
tersebut. "Betul ada aturan rumah sakit tapi menolong orang itu mesti
diutamakan. Kalau bicara kemanusiaan mestinya harus ditolong adikku itu. Waktu
itu saya berpikir general ya bahwasanya hampir semua rumah sakit mau menangani
orang (sakit) kalau sudah terpenuhi semua administrasi pasiennya," ucap
Arindra.
" Bukan persoalan yang mudah diselesaikan" Menanggapi hal ini, Kepala Humas
BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan BPJS Kesehatan tidak pernah
membatasi lama hari rawat inap. Durasi perawatan pasien, lanjut dia,
ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat. "Jadi, bukan
oleh BPJS Kesehatan. Pasien sudah bisa dikembalikan ke rumah apabila kondisi
pasien sudah stabil sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
dokter," ujar Rizzky. Ia mengimbau bagi pasien yang merasa tidak mendapatkan
pelayanan yang optimal saat di rumah sakit dapat segera melaporkan melalui
kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Wakil Ketua I Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Koesmedi
Priharto, mengakui persoalan yang terjadi secara berulang bukan merupakan
problem yang mudah untuk diselesaikan. "Ini bukan kesengajaan. Bisa karena ada
miskomunikasi, bisa memang kondisinya," ujar Koesmedi. Untuk itu, perlu
dilakukan evaluasi dan observasi secara berkala terkait sumbatan persoalan
yang mengakibatkan terjadi peristiwa semacam ini di lapangan.
Sejak penerapan BPJS pada 2014, Koesmedi menjelaskan rumah sakit berupaya
untuk memberikan pelayanan sesuai dengan yang termaktub dalam aturan. Akan
tetapi, pembiayaan pelayanan tersebut yang semestinya dikeluarkan BPJS
Kesehatan pada rumah sakit kerap terhambat. Di sisi lain, pengadaan alat
kesehatan tidak diimbangi dengan penurunan pajaknya. "Programnya jadi karut
marut. Sementara kami harus melayani sesuai dengan kondisi pasien. Pasien yang
masuk rumah sakit kan sebenarnya sudah bukan kasus yang mudah-mudah," ungkap
Koesmedi. Ari, salah seorang dokter di rumah sakit swasta di Yogyakarta,
menyampaikan aturan BPJS makin ketat dan berdampak pada klaim yang makin molor
pencairannya. Apalagi bagi rumah sakit swasta, pemasukan tergantung pada
jumlah pasien sehingga klaim dari BPJS ini penting untuk keberlangsungan
operasional rumah sakit dan pelayanannya. Bahkan ada rumah sakit, lanjut dia,
yang berakhir mengambil pinjaman ke bank agar operasional dan pelayanan
berjalan.
Sejumlah bank juga disebutnya menawarkan semacam paket pinjaman untuk rumah
sakit yang kesulitan pendanaan karena klaim BPJS belum juga cair. Peraturan
yang berganti-ganti tanpa sosialisasi yang baik juga menimbulkan miskomunikasi
di lapangan. "Ya rumah sakit, ya masyarakat kadang ada enggak sinkron karena
aturan dari pusat gonta-ganti tapi kurang sosialisasi," kata Ari. Ini sejalan
juga dengan pemaparan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia
(ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR
RI pada 26 Mei 2025 yang dihadiri Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan sejumlah asosiasi rumah sakit. Dalam
paparannya, Iing menekankan persoalan klaim yang tertunda dan klaim yang
bersengketa ini harus segera dituntaskan. "Ini bukan perkara besar kecil
nominalnya. Apalagi bagi rumah sakit soliter, klaim ini penting," ujar Iing.
Mengacu pada data BPJS Kesehatan, jumlah klaim tertunda pada 2024 mencapai
Rp5,92 triliun untuk 3,69 juta kasus. Angka klaim tertunda ini meningkat
drastis dibandingkan pada 2023 yaitu sekitar Rp 2,16 triliun untuk 523.000
kasus.
Bahkan dari data Kementerian Kesehatan, total klaim yang tertunda per
Januari-Maret 2025 tercatat Rp 204 miliar di 12 rumah sakit yang berada di
bawah Kementerian Kesehatan. Ditelusuri lebih jauh ke belakang, peningkatan
ini terus terjadi seiring naiknya jumlah peserta BPJS Kesehatan. Hingga 31
Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 279 juta jiwa atau 98,3%
dari total penduduk Indonesia. Dari temuan DJSN, persoalan utama yang
mengakibatkan klaim tertunda dan bersengketa ini karena dokumen klaim tidak
cukup jelas menggambarkan bukti pelayanan kesehatan yang diberikan, dokumen
tidak lengkap, dugaan kecurangan, serta kendala verifikasi digital dan umpan
balik yang kurang jelas dari BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan BPJS Kesehatan
tidak pernah menolak atau memperlambat pengajuan klaim yang diajukan oleh
rumah sakit. Menurutnya, komitmen BPJS Kesehatan adalah untuk memproses
seluruh klaim yang diterima dari rumah sakit sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Ia menambahkan, efektivitas pembayaran klaim di BPJS Kesehatan harus sejalan
dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mekanisme audit dan penilaian pun menjadi lebih ketat terhadap tiap klaim yang
diajukan. Bagaimana solusinya? Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel
Siregar, menegaskan kembali mengenai persoalan klaim ini agar tidak mengganggu
jalannya pelayanan. "Pending klaim tidak boleh jadi menghalangi hak pasien
memperoleh pelayanan," ucap Timboel. Ia memahami kehati-hatian rumah sakit
dalam menangani pasien sehingga kaku mengacu pada kriteria dan aturan yang
ditetapkan. Namun, dokter dan rumah sakit juga harus mengedepankan
sensitivitas manusiawi dan percaya diri pada observasinya, terutama untuk
kondisi gawat darurat. Timboel juga mengusulkan agar regulasi tata laksana
penanganan gawat darurat bisa direvisi sehingga tidak terulang kasus penolakan
pasien atau pemulangan pasien sebelum sembuh.
Ia menambahkan, efektivitas pembayaran klaim di BPJS Kesehatan harus sejalan
dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mekanisme audit dan penilaian pun menjadi lebih ketat terhadap tiap klaim yang
diajukan. Bagaimana solusinya? Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel
Siregar, menegaskan kembali mengenai persoalan klaim ini agar tidak mengganggu
jalannya pelayanan. "Pending klaim tidak boleh jadi menghalangi hak pasien
memperoleh pelayanan," ucap Timboel. Ia memahami kehati-hatian rumah sakit
dalam menangani pasien sehingga kaku mengacu pada kriteria dan aturan yang
ditetapkan. Namun, dokter dan rumah sakit juga harus mengedepankan
sensitivitas manusiawi dan percaya diri pada observasinya, terutama untuk
kondisi gawat darurat. Timboel juga mengusulkan agar regulasi tata laksana
penanganan gawat darurat bisa direvisi sehingga tidak terulang kasus penolakan
pasien atau pemulangan pasien sebelum sembuh.
Menurut dia, hal ini penting agar tidak menambah masalah baru di lapangan yang
makin berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. Timboel juga mengingatkan
agar perubahan skema ini diperhatikan secara detil pelaksanaannya sehingga
tidak menimbulkan kebingungan dan praktik ketika di lapangan. "Ingat yang
terutama itu menyelamatkan pasien."
SUMBER : https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/06/27/100100488/kisah-pilu-pengguna-bpjs-kesehatan-dipulangkan-saat-sakit-meninggal?page=3