This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 04 November 2023

Cara Polisi Selesaikan Kasus Siswa Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah di Malang Lukai Pipi Adik Kelas

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Pihak Satreskrim Polres Malang mengupayakan diversi dalam menyelesaikan perkara perkelahian yang melibatkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) di salah satu Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Penyelesaian perkara secara diversi diupayakan karena terduga pelaku yakni H (12) yang terlibat dalam perkelahian masih di bawah umur.

Divsrsi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang sisrem peradilan anak yang bisa dipidanakan berumur 12 tahun ke atas.

"Kita kan bekerja sesuai dengan aturan UU bahwa ketika memang nanti pelaku ini usianya belum 12 tahun, maka mereka tidak diberikan sanksi pidana, tetapi akan menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang sudah ada di UU," kata perempuan yang akrab disapa Leha tersebut.

Upaya yang dilakukan dalam proses diversi nantinya melibatkan lembaga lainnya untuk memberikan pendampingan terhadap terduga pelaku.

Dalam proses diversi, pihak penyidik akan bekerjasama dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), dan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Selain memberikan pendampingan, lembaga tersebut juga akan merekomendasikan sanksi apa yang harus diterima oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Jadi ketika si terduga pelaku ini diberikan sanksi, itu nanti berdasarkan rekomendasi bersama. Nanti endingnya hasil dari pada diversi ini harus kita mintakan penetapan ke pengadilan. Karena memang kalau dipidanakan tidak bisa secara aturan sesuai sistem pidana anak," tukasnya.

Seperti diberitakan, RAP (10) siswa kelas 4 MI mengalami luka sayatan di bagian pipi sebelah kiri.

Diketahui, luka sayatan tersebut dilakukan oleh salah seorang siswa kelas 5 MI yang sama.

Mereka terlibat perkelahian usai jam sekolah. Terduga pelaku menggunakan senjata tajam berupa lempengan besi berukuran 3 sentimeter untuk melukai pelaku.

Akibatnya korban mengalami luka dan dibawa ke RS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk dilakukan perawatan medis.

Sementara, untuk motif dari kejadian ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.


















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/03/cara-polisi-selesaikan-kasus-siswa-kelas-5-madrasah-ibtidaiyah-di-malang-lukai-pipi-adik-kelas

Misteri Penyebab Kematian Narapidana Penipuan aApartemen Sipoa di Peniara Porong, Sidoarjo

 


SURYAMALANG. COM, SIDOARJO - Narapidana perkara penipuan apartemen Sipoa, Budi Santoso meninggal dunia di dalam Lapas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo. 

Pihak Lapas mengakui peristiwa itu. Namun mereka tidak bisa memastikan penyebab kematian Budi Santoso karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

“Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” kata Kalapas I Surabaya Jayanta, Jumat (3/11/2023). 

Diceritakan Jayanta, pada Kamis (2/112023) siang, sekira pukul 14.30 WIB perawat  Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat Budi Santoso ditahan. 

“Menurut petugas blok, yang bersangkutan dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” ungkapnya. 

Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar Budi Santoso lalu membawanya ke Klinik lapas. Lima menit kemudian Budi sudah tiba di klinik lapas. 

Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi Budi Santoso sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.

“Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.

Sekitar pukul 14:50 WIB, Budi Santoso tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan dia dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan. 

“Keluarga Budi Santoso tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Jayanta.

Menurut dia, keluarga Budi Santoso yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka. 

Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap Budi Santoso mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

“Selama ditahan di Lapas Surabaya, yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” urai Jayanta.

Budi Santoso divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari. 
















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/03/misteri-penyebab-kematian-narapidana-penipuan-aapartemen-sipoa-di-peniara-porong-sidoarjo?page=3


Jumat, 03 November 2023

Gangster Tebas Tangan Gadis 14 Tahun di Tuban, Motor dan HP Tidak Dirampas

 


SURYAMALANG.COM, TUBAN - Sekelompok pria menebas tangan kanan perempuan 14 tahun berinisial RA di Jalan Raya Tuban-Babat, wilayah Desa Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada Senin (30/10/2023) dini hari.

Mereka kemudian kabur tanpa menjarah barang-barang berharga milik gadis asal Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tersebut.

"Barang berharga milik RA semisal motor dan handphone masih ada. Tak ada yang dirampas," ujar KBO Satreskrim Polres Tuban, Iptu Edi Siswanto kepada Tribunjatim.com, Kamis (2/11/2023) malam.

Fakta itu, lanjut Edi sapaannya, memunculkan dugaan bahwa kawanan gangster menyerang RA merupakan individu-individu yang mengidap mental atau karakter sporadis dan sadis.

"Namun, tetap saja. Kepastiannya bagaimana, belum jelas. Kami masih melakukan penyelidikan terkait kronologi peristiwa, pelaku, berikut motifnya," tandas Edi.

Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto mengatakan hal serupa. Hingga Kamis (2/11/2023) malam ini, para anggota Satreskrim Polres Tuban masih diterjunkan dan menyebar di sekitar lokasi kejadian.

"Penyelidikan masih terus dilakukan. Para personel masih ada di lapangan guna mengumpulkan keterangan," jelas mantan Kapolsek Jenu, Polres Tuban itu.

Sebagaimana diberitakam sebelumnya, RA diserang kawanan gangster di Jalan Raya Tuban-Babat turut Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Senin (30/10/2023) dini hari.

Akibat serangan dimaksud, lengan kanan RA putus. Kini, dia menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya.  Seperti apa kronologi peristiwanya, siapa pelakunya, dan apa motif serangan kepada RA, masih belum diketahui.

Penyebabnya, saat kejadian kriminil itu terjadi, tak ada saksi mata. RA juga belum dapat dimintai keterangan sebab kondisinya belum memungkinkan.
















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/02/gangster-tebas-tangan-gadis-14-tahun-di-tuban-motor-dan-hp-tidak-dirampas

Hutan Gunung Penanggungan Terbakar Hebat, Api Merembet ke Puncak Bayangan di Mojokerto

 


SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kebakaran hutan kembali terjadi di Gunung Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. 

Ratusan personel gabungan hingga tengah malam ini, Kamis (2/11/2023) masih berupaya memadamkan api.

Kebakaran hutan itu kini merembet ke puncak Bayangan Gunung Penanggungan hingga ke Gunung Sarang Kelapa.

"Kondisi terkini Gunung Penanggungan sudah padam. Namun api menjalar Ke Gunung Sarang kelapa dan Puncak Bayangan yang saat ini masih proses pemadaman," ucap Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Mojokerto, Abdul Khakim, Kamis (2/11/2023)

Khakim mengatakan lokasi kebakaran hutan merembet ke Gunung Sarang Kelapa masuk administrasi Desa  Kedungudi, Kecamatan Trawas.

Api begitu cepat merembet membakar ilalang kering di kawasan hutan tersebut.

"Luas area terdampak kebakaran belum diketahui. Untuk material yang terbakar berupa ilalang dan semak belukar," jelasnya.

Proses pemadaman api Karhut melibatkan Tim gabungan dari Perhutani, SAR Penanggungan, LBPI-NU, LMDH Seloliman, TNI/POLRI, Relawan Peduli Api Warga Masyarakat Desa Seloliman dan Kedungudi.

Tim gabungan itu meliputi, 34 orang dari jalur Tamiajeng, 43 via Kunjorowesi dan 54 dari jalur Kedungudi.

"Petugas sudah menuju ke lokasi titik api urtuk melakukan upaya pemadaman," pungkasnya.

BPBD Kabupaten Mojokerto juga mendistribusikan logistik untuk menyuplai kebutuhan untuk petugas gabungan yang melakukan pemadaman.

"Logistik sudah kita suplai untuk keperluan Tim Gabungan yang memadamkan kebakaran hutan di Gunung Penanggungan," pungkasnya. 


















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/02/hutan-gunung-penanggungan-terbakar-hebat-api-merembet-ke-puncak-bayangan-di-mojokerto



SPREI ROSANNA VITO MASSIMO


Kamis, 02 November 2023

Nasib Sopir dan 2 Penumpang Mobil Xenia Hancur Usai Tabrak Pohon di Jalan Ahmad Yani, Surabaya

 


SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mobil Daihatsu Xenia travel tujuan Situbondo ringsek menghantam pepohonan pembatas pulau Jalan Ahmad Yani No 209, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Rabu (1/11/2023) malam. 

Pantauan TribunJatim.com di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, kondisi mobil berbodi warna silver bernopol W-1445-Z itu tampak ringsek pada bagian kap mesin depan dan ban depan mobil terkoyak. 

Posisi mobil teronggok di Lajur A Jalan A Yani, yang mengarah dari Selatan kawasan Waru Sidoarjo menuju utara kawasan Gayungan Surabaya. 

Para pengendara mobil dan motor lain yang mungkin kebetulan melintas lalu melihat kondisi tersebut, mungkin mengira mobil tersebut melaju dari arah sesuai lajur jalannya. 

Namun, ternyata tidak. Mobil yang dikemudikan oleh Heru (47), warga Situbondo itu sejatinya melaju dari lajur Jalan A Yani atau arah jalan sebaliknya. Yakni, arah utara kawasan Gayungan Surabaya menuju selatan kawasan Waru Sidoarjo. 

Heru menceritakan dirinya mengemudikan mobil dalam kecepatan sedang usai bermanuver putar balik (u-turn) di Bundaran Taman Pelangi. 

Setibanya di depan bangunan toko kelontong bernomor 209, mendadak laju mobilnya oleng ke sisi kanan jalan hingga menghantam pohon Tabebuya Kuning dan Pohon Pandan Bali di pulau pembatas ruas jalan. 

Kuatnya benturan tak cuma mengoyak moncong bumper mobil. Namun juga membuat bodi mobil tersebut teronggok di lajur sampingnya sebagai lajur kendaraan arah berlawanan. 

Heru mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan kelelahan. Akibatnya, ia tak sadar bahwa laju mobilnya mendadak oleng ke sisi kanan jalan hingga menghantam pepohonan di pulau jalan tersebut. 

"Dari mutar, dalam keadaan rame. Dari selatan ke utara. Iya naik ke trotoar. Sementara ini, saya lelah. Iya bawa penumpang. 3 orang. Iya travel. Saya mau ngantar dari Surabaya ke Situbondo," ujarnya saat ditemui awak media, di lokasi. 

Heru sedang membawa dua penumpang dari Surabaya untuk diantar ke Situbondo. 

Mereka, CT (39) dan IY (38) warga Situbondo. Keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk menjalani pengecekan medis standar. 

Namun, Heru memastikan keduanya dalam keadaan selamat, hanya mengalami kondisi syok semata. 

"Ban juga pecah, sisi kanan depan. Alhamdulillah penumpang selamat semua. Mereka dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa aja," pungkasnya.

















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/01/nasib-sopir-dan-2-penumpang-mobil-xenia-hancur-usai-tabrak-pohon-di-jalan-ahmad-yani-surabaya

Ayah Bunuh Putri Kandung di Gresik Meminta Dihukum Mati, Berharap Bisa Bertemu di Surga

 


SURYAMALANG.COM, GRESIK - M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), terdakwa pembunuh putri kandungnya, meminta majelis hakim memvonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).

Ia berdalih, vonis hukuman mati dapat membuat putrinya masuk surga. 

Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, terdakwa tinggal berdua bersama putrinya yang berusia 9 tahun. 

Mereka tinggal di rumah kontrakan, Dusun Plampang, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik.

Pada Sabtu (29/4/2023) pukul 4.30 WIB, dia membunuh putri kandungnya menggunakan pisau dapur. 

"Pembunuhan itu telah saya rencanakan satu bulan sebelumnya," kata Afan didampingi penasihat hukum dari Juris Law Firm. 

Afan berdalih, membunuh putrinya karena dirinya pernah dipenjara akibat kasus narkoba, sedangkan Ibunya kambuh menjadi perempuan malam.

Untuk melancarkan aksinya, Afan mencari informasi dari YouTube sehingga lebih yakin dalam menghabisi nyawa putrinya.

“Anak saya terlalu sedih dan selalu menangis sehingga saya tidak ingin dia menderita akibat ulah orangtuanya. Ibunya tidak mau menerima, akhirnya punya pikiran membunuhnya, biar mati syahid dan masuk surga,” imbuhnya. 

Afan kemudian meminta majelis hakim yang diketuai M Aunur Rofiq supoaya dihukum mati sebagai bentuk pertanggungjawabannya dan agar bertemu putrinya di surga. “Semoga bisa bertemu anak saya di surga,” katanya. 

Hakim juga menanyakan tentang kondisi psikologis terdakwa Afan. Apakah terdakwa gila atau tidak, sebab nekat membunuh anak kandungnya.

Terdakwa mengatakan tidak gila. "Saya sehat," sahutnya.

Setelah keterangan terdakwa selesai, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari. 


















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/01/ayah-bunuh-putri-kandung-di-gresik-meminta-dihukum-mati-berharap-bisa-bertemu-di-surga