Rabu, 26 Agustus 2026

Belanja Pakai QRIS Kena Biaya Admin Rp 500 di Warung Margonda Depok, Bagaimana Aturannya?

 


Sejumlah pedagang masih menerapkan biaya tambahan kepada pembeli yang membayar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Praktik tersebut ditemukan di sejumlah warung di kawasan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, dengan biaya tambahan yang dikenakan sebesar Rp500 per transaksi. Temuan ini diketahui setelah Kompas.com menelusurinya secara langsung pada Selasa (25/8/2026).

Pedagang secara terang-terangan memungut biaya tambahan dengan menampilkan keterangan "Admin 500" atau "Bayar Admin Rp 500" di bawah kode QRIS. Ketika pembeli memasukkan nominal pembayaran setelah memindai kode QRIS, dia harus menambahkan nominal Rp 500 dari total belanja yang harus dia bayar.

Alasan pedagang Sejumlah pedagang yang menerapkan biaya tambahan Rp 500 tersebut mengaku memiliki alasan tersendiri.

Salah satu pemilik warung kelontong di Margonda, Rido (28), mengatakan, dirinya telah menerapkan biaya tambahan untuk pembayaran dengan QRIS sejak lama. Hal ini agar dirinya tidak kesulitan ketika mencairkan saldo yang terkumpul dari transaksi QRIS. "Iya nambah Rp 500 biar enggak susah pas saya narik uangnya," kata Rido saat ditemui Kompas.com, Selasa. Sebab, jika ingin menarik uang dari transaksi QRIS, Rido harus menggenapkan nominal saldonya agar saldo bisa ditarik seluruhnya Misalnya, ketika ingin menarik saldo sebesar Rp 400.000 sedangkan total saldo yang Rido miliki sebesar Rp 400.500, maka dia tidak bisa menarik saldo secara utuh Rp 400.000 karena harus ada saldo mengendap sekitar Rp 20.000 di akun QRIS-nya.

"Kan enggak bisa, harus lebih (saldonya), harus ada dana yang tinggal setidaknya Rp 20.000 nah itu dari yang Rp 500 (biaya tambahan)," tegasnya. Rido mengaku sejauh ini tidak pernah mendapat protes dari pelanggan meski biaya tersebut dibebankan setiap kali transaksi. Bahkan menurutnya, besaran biaya tambahan yang diterapkan di warungnya tidak sebesar warung-warung lain yang bisa mencapai Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi.

Sementara itu, pemilik warung, Risa (38), mengaku telah menerapkan biaya tambahan Rp 500 sejak sekitar setahun terakhir.

Pungutan tersebut diambil setelah mendapat informasi bahwa pencairan saldo QRIS cukup sulit. Risa bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa ternyata Bank Indonesia (BI) melarang pengenaan biaya tambahan dalam transaksi QRIS ke pembeli. "Iya ini saya juga setahun kebelakang, kemaren kan katanya susah nariknya. Ini sih kata adek saya," ujar Risa saat ditemui di warungnya, Selasa. Namun, Risa menyebut, selama ini ia tidak mengenakan biaya tambahan kepada setiap pelanggan yang membayar menggunakan QRIS. Biaya tersebut hanya diminta ketika nilai belanja pelanggan relatif kecil atau di bawah Rp 15.000 per transaksi. Sementara itu, untuk belanja di atas Rp 15.000, pelanggan tidak dikenakan biaya tambahan. Ada juga pelanggan yang menolak membayar biaya tambahan tersebut. "Kadang ada yang enggak mau, ya enggak saya paksa," kata dia.

Pembeli: Nominalnya kecil, tapi .. Di sisi lain, bagi pembeli, biaya tambahan Rp 500 untuk setiap transaksi QRIS terlihat kecil jika hanya dibayarkan satu kali. Namun, nominal tersebut dinilai dapat menjadi pengeluaran tersendiri apabila dikenakan berulang kali, terutama bagi pembeli yang cukup sering berbelanja di warung yang mengenakan biaya tambahan tersebut. "Kalau Rp 500 sekali mungkin kecil ya. Tapi kalau sering, misalnya sehari beberapa kali belanja, lama-lama jadi banyak juga," ujar seorang pembeli, Aisyah (25), saat ditemui Kompas.com, Selasa. Pembeli lain, Dea (27), mengaku cukup terbebani dengan biaya tambahan ini karena kerap membeli kebutuhan sehari-hari di warung sekitar Margonda. "Kalau cuma sekali enggak masalah mungkin. Tapi kalau kita sering belanja di situ, misalnya hampir setiap hari, Rp 500 dikali berapa kali transaksi kan akhirnya lumayan," ucap Dea. Dea mengatakan, keberadaan biaya tambahan tersebut juga membuat dirinya mempertimbangkan untuk membayar secara tunai. "Kalau bisa pilih, ya mungkin saya bayar tunai saja supaya enggak ada tambahan Rp 500," kata dia. Pembeli yang mengetahui larangan dari BI menilai biaya tambahan tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada pembeli.

Meski demikian, sebagian pembeli mengaku tidak terlalu mempermasalahkan nominal tersebut selama biaya tambahan diinformasikan sejak awal.

"Kalau memang dari awal dikasih tahu ada admin, kita tahu. Tapi kalau ternyata baru tahu setelah bayar, itu yang bikin enggak enak," tegas Risto (27), karyawan swasta.


Bagaimana aturannya? Biaya tambahan yang ditarik pedagang kepada pembeli tersebut sebenarnya tidak dibenarkan dalam transaksi QRIS. Larangan tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021. Di Pasal 52 PBI PJP disebutkan, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan/atau jasa. Dengan demikian, konsumen seharusnya membayar sesuai harga barang atau jasa yang dibeli tanpa tambahan biaya. Bank Indonesia (BI) selaku regulator QRIS pernah menegaskan hal ini dalam akun Instagramnya.

Bahwa selama ini bank sentral memang tidak mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi hingga Rp 500.000. Ketentuan ini khusus untuk merchant seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, usaha rumahan, dan sebagainya. Termasuk juga untuk transaksi di layanan rumah sakit, transportasi umum, dan tempat wisata. "Transaksi sampai dengan Rp 500.000 khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya (MDR) QRIS-nya adalah 0 persen!" tulis BI dikutip dari Instagram resminya, Senin (12/1/2026).

Kemudian pembebasan biaya MDR QRIS juga diperluas untuk usaha kecil, menengah, dan besar untuk nominal transaksi sampai dengan Rp 100.000. Aturan baru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026. Dalam kebijakan sebelumnya, BI mengenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan sebesar 0,7 persen untuk usaha kecil, menengah, dan besar untuk nominal transaksi di atas Rp 500.000. BI juga membuka ruang bagi konsumen untuk melaporkan merchant yang mengenakan biaya tambahan saat pembayaran QRIS. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta sebelumnya menegaskan, pengenaan biaya tambahan kepada konsumen termasuk tindakan yang dapat merugikan pengguna jasa. "Kalau misal pedagang menambahkan (biaya terhadap transaksi QRIS) boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja," kata Filianingsih saat konferensi pers RDG BI, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Bahkan merchant yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). "Nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka (PJP) punya daftar blacklist," tukasnya.

SELIMUT JOVANKA POLOS 160 DUSTY ROSE


SUMBERhttps://megapolitan.kompas.com/read/2026/08/26/05425981/belanja-pakai-qris-kena-biaya-admin-rp-500-di-warung-margonda-depok?page=3


SELIMUT BEDCOVER KINTAKUN DELUXE 180 VINA


Baca Juga :


0 comments:

Posting Komentar