Recent Posts

Labels

Follow us on facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Contact Us

Blog Archive

Arsip Koran

Labels

Labels

Blogroll

Find Us

Bansos Lansia di Pekalongan Disetop, Sanggahan Sejak Awal 2026 Belum Ada Tindak Lanjut

Sabtu, 29 Agustus 2026

 


Pemerintah Desa (Pemdes) Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, telah mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan sosial (bansos) milik Darmi (63) sejak awal tahun 2026. Diketahui, bansos Darmi dihentikan karena terindikasi judi online (judol). Padahal, lansia tersebut tidak bisa membaca dan menulis serta tak memiliki ponsel. Sebelumnya, Darmi memperoleh bansos berupa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan. Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih mengatakan, pihak desa telah mengajukan sanggahan setelah bansos Darmi dihentikan karena sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas judol. "Sudah membuat pernyataan bahwa beliau tidak menggunakan bansos tersebut untuk judi online," kata Neli saat ditemui di rumah Darmi, Jumat (28/8/2026), dilansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut atas sanggahan tersebut. "Prosesnya lama. Sampai sekarang belum keluar lagi. Saya unggah itu dari awal tahun, sampai sekarang belum ada follow up," sambungnya. Dinsos Tak Bisa Pastikan Kapan Bansos Kembali Aktif Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mengatakan belum dapat memastikan kapan bansos Darmi bisa kembali aktif.

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent menjelaskan, Kemensos telah memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi. Mouretta mengatakan KPM yang merasa tidak pernah menggunakan rekening atau identitasnya untuk judol dapat mengajukan klarifikasi. Proses tersebut difasilitasi pemerintah desa dengan membuat surat pernyataan bahwa KPM yang bersangkutan tidak terlibat dalam aktivitas judol.

Surat tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui kepala desa, serta dibubuhi meterai. "Surat pernyataan itu nanti dibawa ke sini yang nanti akan diterbitkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bantuan sosial," ujarnya, Jumat, dilansir dari Kompas.com. Setelah itu, keputusan pengaktifan kembali bansos berada di tangan Kemensos.

Pihaknya juga tidak dapat memastikan kapan bansos tersebut bisa kembali aktif. "Untuk prosesnya kami kembalikan kepada Kemensos. Kemensos yang akan memproses," pungkasnya.

SELIMUT JOVANKA POLOS 160 BLUE DENIM



SUMBERhttps://regional.kompas.com/read/2026/08/29/082300678/bansos-lansia-di-pekalongan-disetop-sanggahan-sejak-awal-2026-belum-ada

SPREI AKIKO POLOS 90 MARON

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar