Edisi Digital Terkini | Berita Aktual & Terpercaya

Recent Posts

Bupati Gowa Minta Rp 85 Juta Tiap Minimarket Baru, Uang Setoran Dipakai Beli Rumah dan Mobil

 


Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga meminta uang dari pihak Indomaret hingga ratusan juta rupiah setiap kali membuka gerai baru di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan. Sebagian uang dari setoran itu diduga dipakai untuk membayar rumah pribadi Husniah dan membeli satu unit mobil. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap hal tersebut ketika mengumumkan Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (25/9/2026). Ia menjelaskan, permintaan uang terhadap Indomaret merupakan satu dari empat klaster kasus yang menjerat Husniah.

Setoran Rp 850 Juta dari Indomaret Kasus ini terungkap dari proses pembukaan gerai Indomaret di wilayah Gowa.

Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. "Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata Roberthus dilansir dari Antara, Jumat. Pihak Indomaret disebut menyetor dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta. Sebagian dana ini diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan Toyota Hiace.

"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," jelas Roberthus. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino. Permintaan dana tersebut diajukan sebelum audiensi pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung. "Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan," ungkap Roberthus. Tim penyidik disebut masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai, termasuk penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.

Husniah Minta Uang ke Pengembang dan Diskon Rumah Husniah juga terjerat klaster kasus lain terkait permintaan uang ke pengembang perumahan dan diskon rumah.

Kasus pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. "Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya," terang Roberthus.  "Kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang," tambahnya. Nilai permintaan uang dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, dengan besaran berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah. Beberapa pengembang diketahui menyetor dana kepada Husniah melalui perantara, di antaranya PT Royal Persada sebesar Rp 100 juta dan PT Renjana sebesar Rp 50 juta.

"Perantaranya merupakan driver (supir) pribadinya (HT-red)," imbuh Roberthus. Klaster berikutnya terjadi pada pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar. Diskon rumah, kata Roberthus, menjadi syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II. "Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta," ucapnya. Uang pembayaran rumah tersebut disebut juga bersumber dari permintaan Husniah kepada PT API, berupa kick-back atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar.

Husniah Manfaatkan Jabatan Bupati De Deo menjelaskan, dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut Husniah berperan mengarahkan proses perizinan sekaligus memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA. "HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT," kata Roberthus. Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan, pihaknya masih terus mendalami setiap peristiwa berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti yang ditemukan. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. "Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata De Deo.

KARMUT CALIFORNIA 150 ADELIO


SUMBER : https://regional.kompas.com/read/2026/09/28/075902078/bupati-gowa-minta-rp-85-juta-tiap-minimarket-baru-uang-setoran-dipakai-beli?page=2

SELIMUT BEDCOVER AKIKO 190 MARLON


Komentar

Follow us on facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Contact Us

Blog Archive

Cari Blog Ini

Arsip Koran



Labels

Labels

Recent Posts

Social Media

About

BTemplates.com

Blogroll

Find Us