Diduga Beli Senpi Ilegal Rp 30 Juta, Anggota Polres Gianyar Diperiksa Propam
Kasus dugaan kepemilikan dan transaksi senjata api (senpi) ilegal senilai Rp 30 juta menyeret seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berinisial Brigpol I GD WT kini harus berurusan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) hingga Propam Polda Bali. Keterlibatan Brigpol I GD WT terungkap usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang pria berinisial ARM atas kasus penguasaan senpi ilegal. Dalam proses pemeriksaan di Polresta Denpasar, ARM mengaku mendapatkan senjata api tersebut dengan cara membelinya seharga Rp 30 juta. Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan viral di media sosial Facebook.
Kapolres Gianyar AKBP James IS Rajagukguk meluruskan narasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Brigpol I GD WT bukanlah pihak yang menjual senjata api tersebut, melainkan sebagai pembeli.
"Jadi, berdasarkan pemeriksaan, WT ini sebagai pembeli, bukan yang menjual. Informasi yang berkembang di medsos bahwa yang bersangkutan sebagai penjual itu tidak benar," ujar James saat ditemui di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026). James menjelaskan, senjata api ilegal seharga Rp 30 juta itu dibeli oleh Brigpol I GD WT beberapa bulan lalu. Selama dimiliki, senjata tersebut tidak pernah digunakan untuk kegiatan operasional maupun keperluan lain. "Senjatanya tidak pernah dipakai, hanya disimpan saja," kata James. Meski demikian, kepemilikan senjata api secara tidak sah tetap merupakan pelanggaran berat, terlebih dilakukan oleh seorang anggota kepolisian aktif.
James menegaskan, kasus kepemilikan senpi ilegal yang melibatkan anggotanya ini merupakan peristiwa pertama yang terjadi di lingkungan Polres Gianyar. Saat ini, Brigpol I GD WT telah diserahkan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Bali. Terkait sanksi etik maupun disiplin yang akan dijatuhkan kepada Brigpol I GD WT, pihak Polres Gianyar menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Polda Bali. "Terkait sanksi, nanti itu ditentukan di Polda," tutur James.
Ia juga menegaskan tidak akan menutupi kesalahan anggotanya dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik di kepolisian. "Kita pantau hal ini. Jika anggota saya ada bermasalah, saya tidak akan tutup-tutupi. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan saya tindak tegas," tegas James. Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara berkoordinasi antara Polres Gianyar dan Polresta Denpasar.
Sebelum dilimpahkan ke Propam Polda Bali, Si Propam Polres Gianyar telah lebih dahulu memanggil dan menempatkan Brigpol I GD WT dalam pengawasan khusus. "Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," jelas Suardita, Senin (28/9/2026). Suardita menekankan, Polres Gianyar memastikan proses hukum berjalan transparan untuk mengungkap asal-usul senpi ilegal senilai Rp 30 juta tersebut secara terang benderang. "Anggota yang diberitakan dengan inisial Brigpol I GD WT sudah dipanggil oleh Si Propam Polres Gianyar untuk proses penyelidikan dan dalam pengawasan Propam. Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Gianyar, baik disiplin maupun kode etik," pangkas Suardita.
| SELIMUT ROSANNA VITO 160 LEVI |

Komentar
Posting Komentar